HOME

Jelang Putusan, Wandy Roesandy Soroti Tak Dihadirkannya Saksi Kunci di PN Makassar

Makassar, 26 Juni 2026 – Persidangan perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar memasuki tahap akhir. Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada Majelis Hakim, Wandy Roesandy selaku Penggugat menyoroti tidak dihadirkannya dua saksi yang menurutnya merupakan pihak yang paling mengetahui pokok sengketa, yakni NA selaku Collection Manager dan petugas atau vendor penagihan yang disebut melakukan penagihan terhadap dirinya pada 17 Juni 2025.

Dalam kesimpulannya, Wandy Roesandy menyatakan bahwa kedua saksi tersebut merupakan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai proses penagihan, identitas pelaku lapangan, mekanisme pelaksanaan penagihan, hingga asal-usul penggunaan data keluarganya yang menjadi salah satu pokok perkara.

Menurut Wandy, ketidakhadiran kedua saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai keadaan yang netral. Ia berpendapat bahwa para tergugat di satu sisi menyatakan telah melakukan pembinaan atau penanganan internal terhadap pelaku lapangan, namun di sisi lain tidak membuka identitas maupun menghadirkan pihak yang dimaksud untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan persidangan.

Wandy juga mengemukakan bahwa sikap tersebut, menurut pandangannya, menunjukkan adanya kontradiksi karena pihak yang disebut mengetahui secara langsung fakta-fakta pokok perkara tidak pernah dihadirkan untuk diperiksa di hadapan Majelis Hakim.

Selain itu, Wandy Roesandy turut mengajukan surat dari BPJS Kesehatan Cabang Makassar yang pada pokoknya menerangkan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki perjanjian kerja sama maupun memberikan izin akses kepada pihak perbankan untuk menggunakan data kepesertaan keluarga peserta JKN melalui layanan PANDAWA untuk kepentingan penagihan kartu kredit, profiling, maupun aktivitas komersial lainnya.

Berdasarkan dokumen tersebut, Wandy berpendapat bahwa pihak yang paling tepat memberikan penjelasan mengenai asal-usul data, mekanisme penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas tindakan penagihan adalah petugas lapangan yang melakukan penagihan beserta atasan langsung yang mengawasinya.

Melalui kesimpulannya, Wandy Roesandy meminta Majelis Hakim agar mempertimbangkan ketidakhadiran kedua saksi tersebut sebagai bagian dari penilaian pembuktian. Menurutnya, tidak dihadirkannya saksi-saksi yang berada dalam penguasaan para tergugat patut dinilai melemahkan dalil bantahan para tergugat dan memperkuat dalil gugatannya mengenai dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penagihan, penggunaan data keluarga, serta pengawasan terhadap vendor penagihan.

Sementara itu, Hendra selaku Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat, 26 Juni 2026, berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Hendra, perkara yang diajukan Wandy Roesandy tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi penggugat, tetapi juga dinilai berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap penerapan pola penagihan yang menghormati hak-hak nasabah.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan Wandy Roesandy apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan dinilai beralasan menurut hukum. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut harapan masyarakat agar pola penagihan yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan tetap menjaga marwah, kehormatan, dan harga diri setiap nasabah serta dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku,” ujar Hendra.

Hendra menambahkan bahwa putusan dalam perkara ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku industri jasa keuangan agar setiap proses penagihan dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim. Seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat maupun bantahan dari pihak Tergugat masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai oleh Majelis Hakim berdasarkan alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum putusan dijatuhkan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top