Makassar, 5 Agustus 2026 – Gugatan perdata yang diajukan Wandy Roesandy terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks dinilai menjadi salah satu upaya mencari kepastian hukum atas keresahan masyarakat yang selama ini mengaku mengalami praktik penagihan yang diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal tersebut disampaikan Hamdan, S.H., M.H., selaku Biro Hukum Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), kepada awak media pada Rabu (5/8/2026).
Menurut Hamdan, nilai gugatan sebesar Rp500 miliar yang diajukan dalam perkara tersebut merupakan hak penggugat untuk meminta pemulihan atas kerugian yang didalilkannya dalam persidangan. Ia menilai besaran gugatan tersebut dapat dipandang sebagai upaya memberikan efek jera apabila nantinya pengadilan menyatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan.
“Gugatan Wandy Roesandy merupakan jawaban atas kegelisahan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh dugaan praktik penagihan di luar SOP yang dilakukan melalui pihak vendor. Nilai gugatan Rp500 miliar merupakan bagian dari hak penggugat untuk mencari keadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera apabila dalil-dalil gugatan terbukti di persidangan,” ujar Hamdan.
Hamdan juga menegaskan bahwa Majelis Hakim diharapkan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, menurutnya, majelis hakim juga perlu mencermati aspek legalitas pihak vendor yang terlibat, termasuk apakah keberadaan dan pelaksanaan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perspektif hukum perdata, hubungan hukum yang menjadi objek pemeriksaan adalah hubungan antara Wandy Roesandy dengan Bank Mandiri berdasarkan hubungan kontraktual para pihak. Sementara itu, pihak vendor bukan merupakan pihak dalam hubungan kontrak tersebut. Adapun apabila terdapat dugaan perbuatan yang menimbulkan konsekuensi pidana oleh pihak vendor, maka pertanggungjawabannya berada dalam ranah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Hamdan.
Aliansi GMMSH berharap proses persidangan berlangsung secara independen, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak, sekaligus menjadi pembelajaran bagi dunia perbankan agar setiap proses penagihan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak-hak nasabah, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.