Makassar, 23 Juni 2026 – Perkara perdata antara Wandy Roesandy melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang konsen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.
Hendra, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), kepada awak media pada Selasa, 23 Juni 2026, menyampaikan bahwa perkara tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dalam kegiatan penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan maupun pihak ketiga yang ditunjuk.
Menurut Hendra, setiap institusi yang menjalankan fungsi penagihan wajib berpedoman pada ketentuan hukum dan SOP yang berlaku. Hal tersebut penting untuk menjamin bahwa setiap tindakan yang dilakukan tidak melanggar hak-hak masyarakat serta tetap menjunjung tinggi martabat dan kehormatan seseorang.
“Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan yang lahir nantinya harus memberikan rasa keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan serta menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar senantiasa menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ditetapkan,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa SOP tidak dibuat sekadar sebagai dokumen administratif, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Hendra menilai bahwa apabila terdapat pihak yang menjalankan pekerjaan di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang maupun aturan internal perusahaan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap SOP harus menjadi prinsip utama dalam setiap aktivitas pelayanan maupun penagihan.
“Siapa pun yang menjalankan suatu pekerjaan harus memahami bahwa SOP merupakan pedoman yang wajib ditaati. Ketika prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan berujung pada kerugian pihak lain, maka tentu terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Ini penting agar ada efek pembelajaran dan pencegahan di masa mendatang,” lanjutnya.
GMMSH juga berharap perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar tersebut dapat menjadi contoh bagi seluruh lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha lainnya untuk lebih mengedepankan profesionalisme, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi dan harga diri masyarakat.
Menurut Hendra, perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap proses pelayanan maupun penagihan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi dan sistem hukum dapat terus terjaga.
“Pada akhirnya, hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak pihak lainnya. Putusan yang berkeadilan akan menjadi rujukan penting bagi dunia usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat luas dalam memahami pentingnya menjalankan setiap aktivitas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hendra.
(Redaksi)