HOME

Bupati Gowa Diterpa Beragam Polemik, Murni Pengawasan atau Ada Aroma Politik?

GOWA, SULAWESI SELATAN — Pemerintahan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Polemik tersebut berkembang mulai dari Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, dugaan persoalan dalam kebijakan pemerintahan, isu hubungan pribadi yang menjadi salah satu materi pembahasan Pansus, hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa diketahui mendalami sejumlah persoalan tersebut. Dalam perkembangan terbaru, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 bahkan telah masuk dalam penyelidikan Polda Sulawesi Selatan. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik terkait perkara tersebut.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan pemerintahan Kabupaten Gowa?

Apakah seluruh rangkaian persoalan tersebut murni merupakan bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan?

Ataukah terdapat dinamika politik tertentu yang berkaitan dengan pertarungan politik pada Pemilihan Bupati Gowa yang telah lalu?

Atau justru terdapat kepentingan tertentu yang membuat persoalan pemerintahan berkembang menjadi konflik politik dan personal?

Jangan Sampai Hak Angket Menjadi Arena Pertarungan Kepentingan

Biro Hukum Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Hamdan, S.H., M.H., kepada awak media hari ini mengatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan secara terang mengenai persoalan yang sedang terjadi di Kabupaten Gowa.

Menurutnya, Hak Angket merupakan instrumen konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk melakukan tekanan politik terhadap pihak tertentu.

“Masyarakat tentu bertanya, ada apa sebenarnya dengan pemerintahan Kabupaten Gowa? Apakah ini murni pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, atau ada dinamika politik yang merupakan bagian dari konsekuensi pertarungan politik pada Pilkada sebelumnya? Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta dan proses hukum, bukan berdasarkan asumsi.”

Hamdan menegaskan, pihaknya tidak berada pada posisi untuk membenarkan maupun menyalahkan salah satu pihak sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

“Yang harus dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah. Kalau memang terdapat pelanggaran hukum, buktikan melalui mekanisme hukum. Kalau tidak terbukti, jangan sampai seseorang atau pemerintahan dibangun opini seolah-olah telah melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Dugaan Seragam Sekolah Rp16 Miliar Masuk Ranah Penyelidikan

Salah satu persoalan yang paling serius adalah dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai anggaran sekitar Rp16 miliar.

Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebelumnya menyatakan menemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum dan merekomendasikan agar fakta, dokumen serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee dan transfer dana diteruskan kepada pihak berwenang.

Namun, Pansus juga menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan bahwa tindak pidana telah terbukti atau penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak tertentu.

Perkembangan berikutnya, Polda Sulsel memeriksa Bupati Gowa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.

Hal ini menjadi titik penting karena persoalan yang sebelumnya berkembang dalam ruang politik melalui Hak Angket kini juga memasuki ranah penegakan hukum.

Bagaimana dengan Isu Hubungan Pribadi?

Selain persoalan pemerintahan dan pengadaan seragam, Pansus juga menjadi sorotan karena adanya isu mengenai dugaan hubungan pribadi yang dikaitkan dengan Bupati Gowa dan seorang mantan konsultan politik.

Namun, persoalan tersebut harus ditempatkan secara hati-hati karena merupakan dugaan dan isu yang masih diperdebatkan, bukan fakta hukum yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Bupati Gowa sendiri telah membantah tudingan tersebut dan meminta agar proses Hak Angket dilakukan sesuai aturan serta tidak memasuki ranah pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan kebijakan pemerintahan.

Masyarakat Jangan Hanya Disuguhi Polemik

Hamdan menilai, masyarakat Gowa saat ini tidak membutuhkan perang narasi antara pihak yang pro maupun kontra terhadap Bupati.

Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, transparansi dan penjelasan berdasarkan alat bukti.

“Kalau persoalannya menyangkut dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, silakan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Kalau persoalannya merupakan pelanggaran administrasi atau etika pemerintahan, mekanismenya juga harus jelas. Jangan semua persoalan dicampur menjadi satu sehingga masyarakat sulit membedakan mana persoalan hukum, mana persoalan politik dan mana persoalan pribadi,” kata Hamdan.

Menurutnya, pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dibangun melalui slogan. Pemerintahan yang bersih harus dibuktikan melalui transparansi anggaran, pengambilan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan, kepatuhan terhadap peraturan serta keberanian membuka setiap proses pemerintahan untuk diawasi publik.

Apakah Ini Serangan Balik Politik?

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik di balik berbagai persoalan tersebut juga menjadi perhatian publik.

Namun, menurut Hamdan, dugaan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan tanpa bukti.

“Kalau ada yang mengatakan ini merupakan serangan balik politik dari kontestasi Pilkada yang lalu, silakan dibuktikan. Kalau ada yang mengatakan ini murni demi memperbaiki tata kelola pemerintahan, juga harus dibuktikan melalui proses yang objektif. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton dari pertarungan kepentingan elite,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa siapa pun yang benar harus dilindungi dan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

GMMSH: Jangan Ada Tebang Pilih

Aliansi GMMSH meminta DPRD Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa serta aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai pertarungan antar-kelompok.

“Jangan ada tebang pilih. Jangan ada kriminalisasi. Jangan pula ada perlindungan terhadap pihak yang memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Hamdan.

Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara independen, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti.

Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, bagaimana sebuah kebijakan dibuat dan apakah seluruh proses pemerintahan telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Menunggu Jawaban

Kini masyarakat Gowa menunggu bagaimana akhir dari rangkaian polemik tersebut.

Apakah Hak Angket DPRD akan berujung pada rekomendasi politik semata, atau menghasilkan konsekuensi administratif dan hukum?

Apakah dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah akan berkembang menjadi perkara pidana atau justru tidak terbukti setelah proses penyelidikan selesai?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh polemik tersebut benar-benar merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, atau terdapat dinamika politik di belakangnya?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya hanya dapat dijawab melalui fakta, bukti dan proses hukum yang transparan.

“Masyarakat jangan dipaksa memilih antara kubu Bupati atau kubu DPRD. Masyarakat harus ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan yang berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kepentingan politik,” pungkas Hamdan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top