HOME

Hendra GMMSH: Penagihan Harus Beretika, Gugatan Rp500 Miliar Dinilai Proporsional

Makassar, 27 Juni 2026 – Wakil Sekretaris Jenderal Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), Hendra, menilai gugatan perdata senilai Rp500 miliar yang diajukan Wandy Roesandy terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar merupakan tuntutan yang wajar menurut pandangannya. Ia menegaskan, perkara tersebut bukan sekadar sengketa antara seorang nasabah dengan lembaga perbankan, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (27/6/2026), Hendra mengatakan bahwa apabila nantinya Majelis Hakim menyatakan dalil-dalil gugatan terbukti berdasarkan fakta persidangan, maka putusan tersebut diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap nasabah sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri perbankan agar menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

“Menurut kami, gugatan senilai Rp500 miliar masih sangat wajar untuk ukuran sebuah bank sebesar Bank Mandiri apabila nantinya Majelis Hakim menyatakan terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat. Nilai gugatan tidak semata-mata berbicara tentang uang, tetapi menyangkut pemulihan martabat, kehormatan, dan harga diri seorang nasabah yang merasa hak-haknya telah dilanggar,” tegas Hendra.

Hendra menilai, perkara tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat luas karena dapat menjadi momentum untuk mempertegas bahwa seluruh lembaga jasa keuangan wajib menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Menurutnya, proses penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi merendahkan kehormatan, mengganggu privasi, ataupun mengabaikan hak-hak hukum nasabah.

Lebih lanjut, Hendra menyinggung adanya dalil dalam gugatan mengenai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun demikian, ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya seluruh dalil tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah memeriksa alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah dan proses peradilan yang sedang berjalan. Karena itu, kami tidak ingin mendahului putusan hakim. Namun kami berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh bank maupun perusahaan pembiayaan benar-benar memastikan setiap proses penagihan dilakukan secara profesional, manusiawi, serta menghormati hak, privasi, kehormatan, dan harga diri setiap nasabah,” ujarnya.

Menurut Hendra, apabila nantinya terdapat putusan yang memberikan kepastian hukum, maka perkara ini berpotensi menjadi yurisprudensi penting dalam mendorong peningkatan standar perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk terhadap tindakan yang dilakukan oleh pihak ketiga (vendor) yang bekerja sama dengan lembaga perbankan.

GMMSH juga berharap putusan yang lahir dari perkara tersebut mampu memberikan efek jera (deterrent effect) bagi setiap pelaku usaha jasa keuangan agar lebih berhati-hati dalam menjalankan prosedur operasional, mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak nasabah.

Di akhir keterangannya, Hendra mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati independensi Majelis Hakim dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa seluruh penilaian atas alat bukti, keterangan saksi, maupun dalil para pihak merupakan kewenangan penuh pengadilan.

Hingga rilis ini disampaikan, perkara perdata Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar dan belum berkekuatan hukum tetap.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top