HOME

Elang Timur Tantang Pemkot Makassar dan Kejati: “Tindak Pelanggaran PBG dan RTH Tanpa Pandang Bulu”

MAKASSAR, 12 Mei 2026 – Sikap tegas disampaikan Ketua DPC Makassar Elang Timur (ELIT), Wandy Roesandy, dalam forum Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi SAPPO CARADDE yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel.

Dalam forum tersebut, Wandy menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan perizinan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif. Menurutnya, sistem secanggih apa pun akan kehilangan makna jika tidak diiringi keberanian pemerintah menindak bangunan-bangunan yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyerobot Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jangan sampai sistemnya sudah digital dan canggih, tetapi penegakan hukumnya justru tumpul karena ada intervensi kepentingan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, siapa pun yang berada di belakang pelanggaran tersebut,” tegas Wandy Roesandy.

Ribuan Bangunan Diduga Langgar Aturan

Wandy menyebut, persoalan pelanggaran tata ruang di Kota Makassar bukan isu kecil. Ia menilai banyak bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan ketentuan PBG dan bahkan diduga menggerus kawasan RTH yang seharusnya menjadi area perlindungan lingkungan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari berkurangnya daerah resapan air hingga meningkatnya risiko banjir dan menurunnya cadangan air tanah.

Sorotan Tajam kepada Pejabat Pemberi Izin

Elang Timur juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pengembang atau pemilik bangunan, tetapi juga dapat menjerat pejabat yang menerbitkan izin yang bertentangan dengan aturan tata ruang.

“Kalau ada pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin yang tidak sesuai aturan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Wandy.

Kejati Sulsel Siap Tindak Lanjuti

Dalam forum tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui unsur intelijen menyatakan terbuka menerima laporan masyarakat.

“Silakan laporkan jika ada bukti awal, kami akan tindak lanjuti.”

Pernyataan tersebut langsung disambut Elang Timur dengan komitmen untuk menyiapkan Laporan Informasi (LI) resmi yang memuat data awal mengenai bangunan-bangunan yang diduga melanggar aturan.

Elang Timur Siapkan Pakta Integritas

Sebagai bentuk keseriusan, Elang Timur juga berencana mengajukan pakta integritas kepada Pemerintah Kota Makassar agar penataan ruang kota dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.

Wandy menegaskan, langkah ini sekaligus menjadi ujian nyata apakah SAPPO CARADDE benar-benar dapat menjadi instrumen pengawasan yang efektif atau sekadar aplikasi tanpa keberanian eksekusi.

“Hukum Jangan Takut pada Oknum Berpengaruh”

Menurut Wandy, masyarakat kini menanti bukti konkret bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak tunduk pada kekuatan tertentu.

“Jika aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terus tergerus. Makassar membutuhkan ketegasan, bukan kompromi terhadap pelanggaran.”

Elang Timur berharap momentum digitalisasi perizinan melalui SAPPO CARADDE menjadi titik balik dalam penataan ruang Kota Makassar, sehingga tidak ada lagi bangunan yang berdiri dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan publik.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top