HOME

Ratusan Karyawan Geruduk Kantor Indomaret di Makassar Atas Kebijakan Hapus Upah Lemburan

MAKASSAR, 13 Mei 2026 — Ratusan karyawan PT Indomarco Prismatama menggelar aksi unjuk rasa di kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan KIMA 10, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (13/5/2026).

Aksi tersebut diikuti oleh karyawan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Mereka memprotes kebijakan baru perusahaan yang dinilai merugikan pekerja, khususnya terkait pembayaran lembur pada hari libur nasional.

Menurut salah seorang peserta aksi, sebelumnya setiap karyawan yang bekerja pada tanggal merah tetap menerima upah lembur sesuai ketentuan dan struktur jabatan masing-masing di toko. Pembayaran lembur itu biasanya ditransfer langsung ke rekening karyawan pada bulan berikutnya.

Namun, kebijakan tersebut kini berubah. Perusahaan disebut tidak lagi membayarkan upah lembur pada hari libur nasional, melainkan menggantinya dengan hari libur pada waktu lain.

“Dulu kalau kami bekerja saat tanggal merah, lembur kami dibayar. Sekarang hanya diganti libur di hari lain. Kami menilai kebijakan ini sangat merugikan,” ungkap salah satu karyawan yang ikut dalam aksi.

Perubahan kebijakan tersebut memicu gelombang protes di kalangan pekerja. Selain berunjuk rasa, para karyawan juga dikabarkan melakukan aksi tutup toko secara serentak di sejumlah daerah sebagai bentuk perlawanan.

Di Kabupaten Maros, sekitar 80 persen gerai disebut berpotensi ikut tutup sebagai bentuk solidaritas terhadap tuntutan para pekerja.

Sekjend Aliansi GMMSH, Rusli, turut menyoroti persoalan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menilai kebijakan perusahaan patut dipertanyakan.

“Kalau benar hak lembur karyawan tidak lagi dibayarkan dan hanya diganti dengan libur, tentu ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai efisiensi perusahaan dilakukan dengan mengorbankan hak-hak pekerja,” ujar Rusli.

Ia juga mendesak pihak manajemen PT Indomarco Prismatama untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan karyawan mengenai dasar kebijakan tersebut, serta memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen terkait tuntutan ratusan karyawan tersebut. Situasi ini menjadi sorotan luas karena menyangkut hak normatif pekerja di salah satu jaringan ritel terbesar di Indonesia. Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi juga enggan diberikan tanggapan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top