Makassar, 31 Juli 2026 – Gugatan perdata yang diajukan Wandy Roesandy terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks kini memasuki babak akhir. Setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga penyampaian kesimpulan para pihak selesai dilaksanakan, perhatian publik kini tertuju pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Biro Hukum Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), Hamdan, S.H., M.H., kepada awak media pada hari ini menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak lagi hanya dipandang sebagai sengketa perdata biasa, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak-hak nasabah, serta kepatuhan lembaga perbankan terhadap prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara gugatan Wandy Roesandy terhadap Bank Mandiri telah menjadi perhatian publik. Masyarakat tentu berharap putusan Majelis Hakim nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang telah diuji, serta pertimbangan hukum yang objektif, independen, dan berkeadilan,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, putusan dalam perkara tersebut akan menjadi salah satu barometer penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sekaligus menjadi pembelajaran bagi industri perbankan agar senantiasa menjalankan proses penagihan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan regulator, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak nasabah serta memastikan seluruh tindakan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum.
“Apa pun hasil putusan nantinya, kami berharap perkara ini mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Dunia perbankan harus menjadikan perkara ini sebagai pengingat bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan bagian dari kepercayaan publik,” tegas Hamdan.
Aliansi GMMSH menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Di akhir keterangannya, Hamdan menegaskan bahwa Aliansi GMMSH menghormati sepenuhnya independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dan berharap putusan yang akan dibacakan nantinya mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta menjadi rujukan bagi penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga perbankan di masa mendatang.