Makassar, 1 Juli 2026 — Dugaan persoalan serius terkait praktik penagihan dan perlindungan data nasabah kembali menjadi sorotan. Bank Mandiri digugat di Pengadilan Negeri Makassar melalui perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks dan dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/224/III/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tanggal 27 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi.
Perkara ini bermula dari keluhan nasabah bernama Wandy Roesandy yang menduga adanya tindakan penagihan oleh oknum tertentu dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dugaan intimidasi, tekanan psikologis, serta tindakan yang dianggap telah menjatuhkan harkat dan martabat nasabah.
Lebih jauh, terdapat dugaan bahwa data pribadi nasabah diperoleh dan digunakan melalui mekanisme yang tidak semestinya, termasuk dugaan akses melalui beberapa sistem, salah satunya aplikasi Pandawa BPJS, yang kemudian diduga digunakan dalam proses penagihan.
Hendra, selaku Wakil Sekretaris Jenderal Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini sampai tuntas.
“Ini bukan sekadar persoalan penagihan. Ini menyangkut hak dasar masyarakat sebagai nasabah, menyangkut keamanan data pribadi, serta bagaimana institusi keuangan menjalankan kewajibannya secara profesional dan sesuai hukum,” tegas Hendra kepada awak media, Rabu (01/07/2026).
Menurut Hendra, industri perbankan dan perusahaan pembiayaan tidak boleh menjadikan proses penagihan sebagai ruang untuk melakukan tindakan yang diduga melampaui batas kewenangan.
“Kami akan mengawal perkara ini agar menjadi pembelajaran bagi seluruh sektor perbankan dan finance. Aturan sudah jelas, baik dalam UU P2SK maupun regulasi OJK terkait tata cara penagihan. Tidak boleh ada praktik penagihan yang menggunakan cara-cara intimidatif, mempermalukan nasabah, atau membuka data pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.
Aliansi GMMSH juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi ini.
“Data pribadi masyarakat bukan barang bebas yang bisa digunakan sesuka hati. Jika benar terjadi penyalahgunaan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat,” lanjut Hendra.
Aliansi GMMSH memastikan akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum di PN Makassar maupun laporan di Polda Sulsel, serta mendorong agar seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.