Maros – Gerai Mie Gacoan yang beroperasi di Kabupaten Maros menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan retribusi parkir yang tidak disetorkan melalui mekanisme resmi Pemerintah Daerah maupun pihak ketiga yang ditunjuk.
Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas’ud, kepada wartawan, Senin (8/6/2026), mengungkapkan bahwa gerai Mie Gacoan di Kabupaten Maros telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Namun, hingga saat ini retribusi parkir yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak dikelola melalui pihak ketiga yang memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.
Menurut Mas’ud, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena pendapatan dari sektor parkir yang seharusnya menjadi salah satu sumber PAD tidak masuk melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Gerai Mie Gacoan telah beroperasi sekitar dua tahun. Namun berdasarkan informasi yang kami peroleh, pengelolaan retribusi parkir tidak melalui pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah daerah. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan Kabupaten Maros, Andi Aso. Ia menyayangkan apabila benar terdapat aktivitas pengelolaan parkir yang tidak memenuhi ketentuan daerah.
Menurutnya, setiap pelaku usaha yang menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan di Kabupaten Maros wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah.
“Kami sangat menyayangkan apabila ada perusahaan yang telah lama beroperasi dan memperoleh keuntungan di Kabupaten Maros, namun mengabaikan kewajiban daerah yang berkaitan dengan retribusi parkir. Semua pelaku usaha harus memiliki komitmen yang sama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Andi Aso.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros melalui instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir pada gerai tersebut guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros selama ini hanya menerima pemasukan dari sektor pajak restoran yang dibayarkan oleh pihak gerai. Adapun terkait retribusi parkir, hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak karena diduga belum tercatat sebagai penerimaan daerah melalui mekanisme yang semestinya.
LBH Suara Panrita Keadilan berharap pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi serta penelusuran terhadap pengelolaan parkir di lokasi usaha tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan demi memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.