HOME

GARPINDO Desak APH Usut Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa: Diduga Melanggar Regulasi dan Berpotensi Merugikan Keuangan Desa

Jakarta,— Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyuarakan kritik tajam terkait praktik pengadaan aplikasi Sistem Informasi Desa/Situs Web Desa yang diselenggarakan oleh penyedia jasa aplikasi (digitaldesa.id).

Pengadaan yang menelan anggaran APBDes berkisar antara Rp20 juta hingga Rp28 juta per desa tersebut dinilai sarat ketidaksesuaian prosedur, merugikan kedaulatan data desa, serta berpotensi mengindikasikan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum GARPINDO menegaskan bahwa alokasi anggaran puluhan juta rupiah yang dikeluarkannya tiap desa seharusnya menghasilkan aset digital mandiri bagi pemerintahan desa setempat, bukan sekadar menumpang pada sistem vendor.

“Anggaran puluhan juta rupiah itu dana publik milik desa. Secara ketentuan, desa berhak mendapatkan domain resmi mandiri (seperti .desa.id), server tersendiri, serta pengelolaan aset digital penuh,” tegas Ketua Umum GARPINDO dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

“Faktanya di lapangan, desa hanya diberikan akses subdomain dari penyedia jasa Digital Desa. Semua pengelolaan data dan infrastruktur tetap dikuasai penuh oleh vendor. Ini jelas pelanggaran dalam prinsip pengadaan aset daerah dan negara.”

GARPINDO menyoroti beberapa poin krusial yang dinilai bermasalah dalam pola pengadaan ini:

  • Ketidaksesuaian Nilai Anggaran (Mark-Up):

Pengeluaran Rp20–28 juta per desa hanya untuk hak akses subdomain dianggap sangat tidak wajar dan jauh di atas harga pasar hosting maupun pengembangan aplikasi biasa.

  • Kedaulatan dan Keamanan Data Desa:

Pengelolaan data kependudukan dan administrasi desa yang tersimpan terpusat di sistem pihak ketiga tanpa server mandiri mengancam kerahasiaan data pribadi warga serta melanggar kedaulatan data pemerintahan desa.

  • Pola Monopoli

Pengadaan: Adanya indikasi penggiringan atau penunjukan langsung secara seragam di tingkat wilayah yang membatasi hak desa untuk mengelola infrastruktur TI secara mandiri.

Lebih lanjut, Ketua Umum GARPINDO mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap aliran dana pengadaan Sistem Informasi Desa tersebut.

“Kami tidak menolak digitalisasi desa, tetapi digitalisasi harus dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan hukum. Jika anggaran negara dipakai tetapi desa tidak mendapatkan hak atas aset dan data mereka secara mandiri, maka ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” pungkas Ketua Umum GARPINDO.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top