PKSPH Soroti Dugaan Kontrak Backdate, Kompensasi PKWT Tak Dibayar, hingga Hak Cuti dan Bonus Tahunan yang Dipersoalkan di Perumdam TKR Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG — Enam tahun bekerja, tetapi kepastian status hubungan kerja dan pemenuhan hak masih dipersoalkan. Kondisi ini menjadi sorotan Aliansi PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM) terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang.
PKSPH menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Manajemen perusahaan diminta memberikan penjelasan terbuka, sementara Bupati Tangerang, Gubernur Banten, DPRD Kabupaten Tangerang, dan instansi ketenagakerjaan didorong mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
Wasekjend Aliansi PKSPH, Rizal, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/10/2026), menegaskan bahwa persoalan ini harus diperiksa secara serius, terutama terkait kepastian status hubungan kerja, dugaan permintaan penandatanganan kontrak bertanggal mundur, serta pemenuhan hak pekerja yang disebut belum diberikan.
Menurut kronologi yang disampaikan pekerja kepada PKSPH, yang bersangkutan mengaku telah bekerja selama lebih dari enam tahun. Kontrak pertamanya berlangsung pada periode 2020–2022. Namun, sejak 2022 hingga 2026, pekerja tersebut mengaku tetap bekerja tanpa menandatangani kontrak baru.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pekerja mengaku diminta menandatangani kontrak bertanggal mundur atau backdate pada Agustus 2026. Pekerja tersebut menyatakan menolak menandatangani dokumen itu dan mengaku bonus tahunannya tidak diberikan.
Tak hanya itu, pekerja juga mengaku belum menerima uang kompensasi selama masa kontrak serta tidak memperoleh hak cuti karena statusnya masih sebagai karyawan kontrak.
PKSPH menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi manajemen, dan mekanisme pengawasan yang berwenang.
RIZAL: JANGAN BIARKAN PEKERJA TERUS BEKERJA TANPA KEPASTIAN!
Rizal, S.H., menilai ketidakjelasan administrasi hubungan kerja selama bertahun-tahun merupakan persoalan serius yang harus segera mendapatkan penjelasan dari pihak perusahaan.
Menurutnya, pekerja tidak boleh dibiarkan menanggung ketidakpastian mengenai status hubungan kerja maupun hak-hak yang seharusnya diperiksa berdasarkan ketentuan hukum.
“Kalau benar seorang pekerja telah bekerja lebih dari enam tahun, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas, kompensasi PKWT belum dibayarkan, dan muncul persoalan kontrak bertanggal mundur, ini bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Manajemen harus memberikan penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rizal.
Ia menekankan, lamanya masa kerja memang tidak serta-merta menjadikan seseorang otomatis berstatus pegawai tetap. Namun, perusahaan tetap wajib memastikan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), administrasi hubungan kerja, dan pemenuhan hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai pekerja terus menjalankan kewajibannya, tetapi ketika mempertanyakan haknya justru tidak mendapatkan kepastian. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan tanpa penyelesaian,” lanjutnya.
DUGAAN KONTRAK BACKDATE: MANAJEMEN HARUS BUKA PENJELASAN!
PKSPH secara khusus menyoroti pengakuan pekerja mengenai permintaan penandatanganan kontrak bertanggal mundur pada Agustus 2026.
Rizal meminta manajemen Perumdam TKR menjelaskan tujuan, dasar administrasi, dan konsekuensi dari dokumen tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Dokumen hubungan kerja harus dibuat secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat permintaan penandatanganan dokumen dengan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan sebenarnya, manajemen harus menjelaskan dasar dan tujuannya. Pekerja juga berhak memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya,” ujarnya.
PKSPH juga meminta penjelasan mengenai bonus tahunan yang menurut pengakuan pekerja tidak diberikan setelah dirinya menolak menandatangani kontrak tersebut.
Rizal menegaskan bahwa hubungan antara penolakan menandatangani kontrak dan tidak dibayarkannya bonus harus diperiksa berdasarkan bukti, kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, serta ketentuan yang berlaku.
“Jika bonus tersebut merupakan hak pekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dan persyaratannya telah dipenuhi, perusahaan harus menjelaskan mengapa pembayaran itu tidak dilakukan. Jangan biarkan persoalan ini menimbulkan dugaan yang berkepanjangan tanpa klarifikasi resmi,” tegasnya.
KOMPENSASI PKWT DAN HAK CUTI BUKAN HAL YANG BOLEH DIABAIKAN
PKSPH turut menyoroti pengakuan pekerja yang menyatakan belum menerima uang kompensasi PKWT selama masa hubungan kerja dan tidak memperoleh hak cuti.
Rizal mengingatkan bahwa pemenuhan hak pekerja harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai hubungan kerja, cuti tahunan, dan kompensasi bagi pekerja kontrak.
Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT sesuai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
“Status kontrak tidak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa pekerja kehilangan haknya. Semua harus diperiksa berdasarkan masa kerja, dokumen hubungan kerja, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizal.
Ia meminta manajemen Perumdam TKR melakukan pemeriksaan internal dan memberikan penjelasan mengenai hak-hak yang telah dibayarkan maupun yang masih dipersoalkan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan ada hak pekerja yang belum dipenuhi, kami mendorong agar kewajiban tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat pekerja terus berada dalam ketidakpastian,” tambahnya.
BUPATI TANGERANG DAN DPRD JANGAN TUTUP MATA!
PKSPH meminta Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dilaporkan pekerja tersebut.
Menurut Rizal, sebagai kepala daerah dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, masing-masing pihak perlu menjalankan fungsi serta kewenangannya untuk memastikan persoalan yang menyangkut BUMD ditindaklanjuti secara tepat.
PKSPH mendorong Bupati Tangerang meminta penjelasan dari pihak terkait melalui mekanisme yang berlaku, sedangkan DPRD Kabupaten Tangerang diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rizal menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan lisan. Dibutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan fakta untuk memastikan apakah terdapat kewajiban perusahaan yang belum ditunaikan.
“Kami meminta Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang tidak mengabaikan persoalan ini. Perlu ada tindak lanjut yang jelas agar pekerja mendapatkan kepastian mengenai status hubungan kerja dan hak-haknya,” tegas Rizal.
PKSPH meminta agar klarifikasi mencakup lima persoalan utama:
- Status hubungan kerja sejak 2022 hingga 2026, termasuk dasar hukum dan administrasi yang digunakan selama pekerja tetap menjalankan pekerjaannya.
- Permintaan penandatanganan kontrak bertanggal mundur pada Agustus 2026, termasuk tujuan, dasar administrasi, dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum.
- Pembayaran uang kompensasi PKWT, termasuk pemeriksaan terhadap periode kontrak dan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.
- Pemenuhan hak cuti tahunan, berdasarkan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
- Persoalan bonus tahunan, termasuk dasar kebijakan pembayaran dan alasan bonus yang menurut pengakuan pekerja belum diberikan.
Menurut PKSPH, pemeriksaan terhadap lima poin tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada perdebatan antara pekerja dan perusahaan, melainkan menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti.
GUBERNUR BANTEN JUGA DIMINTA MEMFASILITASI PENYELESAIAN
Selain meminta perhatian Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang, PKSPH juga mendorong Gubernur Banten memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangannya.
PKSPH menilai koordinasi antarpihak diperlukan agar pengaduan pekerja memperoleh tindak lanjut yang jelas, terutama jika persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak ketenagakerjaan dan tata kelola BUMD.
Rizal meminta Gubernur Banten mempertimbangkan langkah-langkah berikut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku:
- Memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan direksi Perumdam TKR untuk mencari penyelesaian yang adil.
- Meminta klarifikasi pihak terkait melalui mekanisme pemerintahan yang berwenang.
- Mendorong pemeriksaan atas dugaan persoalan ketenagakerjaan berdasarkan bukti dan dokumen pendukung.
- Mengoordinasikan perangkat daerah terkait, termasuk instansi ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.
- Mendorong penyelesaian perselisihan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melindungi hak para pihak.
“Kami berharap Gubernur Banten turut memberikan perhatian melalui mekanisme yang tersedia. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif dan pekerja memperoleh kepastian hukum,” ujar Rizal.