HOME

Sebut Ada ‘Jebakan Demografi’, Pasukan Adat To Manurung Desak Reformasi Sistem Pilpres 2029

JAKARTA — Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakaseng, melayangkan kritik keras terhadap mekanisasi Pemilihan Presiden (Pilpres) di Indonesia. Ia menilai sistem pemilihan langsung yang semata-mata mengandalkan prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV) secara murni telah menciptakan ketimpangan politik yang nyata, di mana suara pemilih di Pulau Jawa secara dominan mendikte kepemimpinan nasional.

“Jika sistem perhitungan suara Pilpres 2029 tidak diubah, maka presiden Indonesia hampir pasti tidak akan pernah hadir dari luar Pulau Jawa. Ini bukan lagi soal kompetensi, melainkan soal jebakan demografi,” tegas Ryan Latief dalam pernyataan resminya.

Ia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perubahan mendasar pada Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebelum gelaran Pilpres 2029. Ryan mengusulkan penggabungan mekanisme one person, one vote dengan finalisasi penghitungan berbasis one vote, one province (keterwakilan tiap provinsi secara setara).

Menurutnya, jika aspirasi keterwakilan daerah di luar Pulau Jawa terus diabaikan, hal tersebut berpotensi memicu gelombang kekecewaan daerah hingga dorongan revolusi sistemik dari wilayah-wilayah di luar Jawa.

Ketimpangan Demografi dan Hegemoni Suara Pulau Jawa

Mengacu pada data demografi nasional, ketimpangan keterwakilan geografis menjadi alasan utama di balik desakan reformasi sistem pemilu ini:

  • Konsentrasi Penduduk: Pulau Jawa yang mencakup kurang dari 7% dari total luas daratan Indonesia saat ini dihuni oleh sekitar 56% dari total populasi nasional.
  • Ketimpangan Elektoral: Dalam sistem popular vote murni, pasangan calon presiden dan wakil presiden cukup menguasai lumbung suara utama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk mengamankan kemenangan. Akibatnya, perhatian terhadap pembangunan dan aspirasi di luar Pulau Jawa rawan terpinggirkan.

“Indonesia sangat luas, membentang dari Sabang sampai Merauke dengan 38 provinsi. Namun dengan sistem saat ini, jutaan suara rakyat di Sumatra, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua seolah hanya dijadikan pemanis atau pelengkap kuota elektoral,” ujar Ryan.

Perbandingan Sistem Pemilu: Popular Vote vs. Keterwakilan Provinsi

Dalam pandangan Ryan Latief Lakaseng, penataan ulang sistem Pilpres harus mempertimbangkan aspek keadilan antar-wilayah guna mencegah disintegrasi politik.

AspekSistem Popular Vote Saat IniSistem Gabungan (One Vote One Province)
Keseimbangan SuaraDidasarkan pada jumlah populasi murni (Jawa dominan).Membagi bobot penentu secara adil ke 38 provinsi di Indonesia.
Peluang Tokoh Luar JawaSangat terbatas akibat tingginya ambang batas populasi daerah asal.Membuka ruang setara bagi figur daerah berprestasi dari luar Jawa.
Fokus PembangunanCenderung terpusat di wilayah dengan kepadatan pemilih tinggi.Memaksa Capres menggarap isu strategis seluruh provinsi secara merata.

Batas Aturan Konstitusi dan Tantangan Struktur Politik

Saat ini, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sebenarnya telah mengatur bahwa pemenang Pilpres harus meraih lebih dari 50% suara nasional dengan sedikitnya 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi (minimal 20 dari 38 provinsi). Syarat penyebaran ini dirancang oleh para perumus amandemen konstitusi agar presiden terpilih memiliki legitimasi kewilayahan.

Namun, Ryan Latief menilai syarat 20% tersebut belum cukup untuk mematahkan dominasi jumlah pemilih di Jawa. Menurutnya, hambatan bagi calon pemimpin dari luar Jawa diperparah oleh dua faktor struktural utama:

  1. Sistem Presidential Threshold: Ambang batas pencalonan presiden yang mengunci pintu bagi figur-figur potensial dari daerah.
  2. Sentralisasi Parpol dan Media: Infrastruktur partai politik utama serta jaringan media nasional yang masih sangat terpusat di ibu kota.

“Kami dari Pasukan Adat To Manurung mengingatkan bahwa keadilan sosial dan keadilan politik adalah fondasi kebangsaan. Reformasi sistem Pilpres 2029 bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah krusial untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ryan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top