SKANDAL SENGKETA TANAH KM 18 PERINTIS KEMERDEKAAN MAKASSAR: RIWAYAT KEPEMILIKAN TJODDO BIN LAUMMA SEJAK 1910 DISOROT, DUGAAN TUMPANG TINDIH ALAS HAK HINGGA 281 PECAHAN SERTIFIKAT
MAKASSAR — Sengketa tanah seluas 5,12 hektare di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Tanah yang diklaim sebagai warisan sah Tjoddo Bin Laumma tersebut disebut memiliki rangkaian dokumen historis sejak 1910 hingga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026.
Perkara ini memunculkan sejumlah persoalan serius terkait riwayat kepemilikan, dugaan tumpang tindih alas hak, perbedaan luas objek tanah, serta penerbitan sertifikat yang dipersoalkan. Selain itu, muncul klaim mengenai penggunaan dokumen yang disebut tidak identik dalam perkara terdahulu dan dugaan kesalahan penempatan objek tanah (error in objecto) maupun ketidaksesuaian subjek hukum (error in subjecto).
Ketua Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief Lakseng, menyoroti perkara tersebut sebagai persoalan yang membutuhkan penelusuran menyeluruh, transparansi administrasi pertanahan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Seluruh uraian mengenai dugaan pemalsuan, penyerobotan, dan penyalahgunaan alas hak dalam pemberitaan ini merupakan klaim yang perlu diuji berdasarkan dokumen asli, putusan pengadilan, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
I. RIWAYAT KEPEMILIKAN TANAH TJODDO BIN LAUMMA SEJAK 1910
Objek sengketa berada di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, dengan identitas administrasi tanah yang disebut sebagai berikut:
- Nama: Tjoddo Bin Laumma.
- Kohir: 54 C1.
- Persil: 6 D1.
- Blok: 157 Lompo Pai.
- Luas: 5,12 hektare atau 51.200 meter persegi.
- Riwayat penguasaan: diklaim sejak 1910.
Menurut dokumen yang disampaikan sebagai dasar klaim kepemilikan, riwayat tanah tersebut tercatat dalam berbagai dokumen historis, administrasi perpajakan, dan keterangan pertanahan lintas periode.
A. Rangkaian Dokumen Historis dan Administrasi Pertanahan
Dokumen yang disebut mendukung riwayat kepemilikan tanah tersebut meliputi:
- Overrichtskaart Van De Onderafdeeling Maros atau Peta Blok tahun 1927, 1936, dan 1960.
- Buku Lontara Poesakoe tahun 1940.
- Simana Boetaja tahun 1941.
- Kohir Padjak Boemi tahun 1941.
- Rincik Nama Wajib Iuran tanggal 17 Mei 1956.
- Dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tanggal 24 September 1960.
- Catatan pendaftaran sebagai Wajib Pajak Hasil Bumi tahun 1960, 1961, dan 1962.
- Kohir Padjak Tanah Letter C tahun 1961–1964.
- Surat Keterangan Kantor Cabang Pajak Hasil Bumi tanggal 25 Januari 1964.
- Tanda Daftar Iuran Pembangunan Daerah tahun 1967.
- Daftar Berita Acara Pemeriksaan Persil/Batas tanggal 7 Januari 1974, yang disebut mencatat Persil 6 D1 sebagai persil tunggal.
- Dokumen A1 tanggal 7 Maret 1974.
- Buku Penagihan F tanggal 26 Juni 1979.
- Riwayat Tanah atas nama Tjoddo tanggal 15 Maret 1982.
- Surat Ketetapan IPEDA tanggal 2 Januari 1985.
- Surat Ketetapan IPEDA tanggal 2 Januari 1986.
- Rapot Minggon tanggal 24 April 1990.
- Daftar Keterangan Objek Pajak tanggal 5 April 1993.
- Surat Tugas Dinas Luar Kantor Pelayanan PBB Ujung Pandang tanggal 5 April 1993.
- Laporan SISMIOP tanggal 10 November 1994.
- Peta Situasi tahun 2001.
- Surat Klarifikasi dari Kantor Pelayanan PBB Makassar tanggal 29 Mei 2001.
- Surat Keterangan NJOP/NOP-PBB tanggal 28 September 2001.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau sporadik tanggal 12 Agustus 2013.
- Surat Keterangan Terdaftar tanggal 19 November 2013.
- Surat Keterangan Terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) tanggal 29 November 2021, dengan pembayaran PBB yang disebut berlanjut hingga 2026.
Catatan penting: Rangkaian dokumen tersebut merupakan dasar yang diajukan untuk mendukung klaim riwayat kepemilikan. Kekuatan hukum setiap dokumen, keterkaitan antardokumen, serta kesesuaiannya dengan objek fisik tanah tetap perlu diverifikasi. Pembayaran PBB sendiri tidak otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
B. Tiga Surat Keterangan Lurah Pai
Menurut keterangan pihak yang memperjuangkan tanah Tjoddo Bin Laumma, terdapat tiga surat keterangan yang ditandatangani Lurah Pai.
Surat-surat tersebut disebut menerangkan bahwa tanah dengan identitas Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai, Kilometer 18, tercatat atas nama Tjoddo Bin Laumma.
Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga Tjonra Karaeng Tola.
Karena itu, keabsahan dokumen yang digunakan pihak lain, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian lokasi tanah menjadi persoalan utama yang perlu diperiksa secara terbuka.
II. AWAL MULA SENGKETA: DUGAAN PENCAMPURAN DUA ALAS HAK
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Tjoddo Bin Laumma, persoalan mulai mencuat pada sekitar 1990-an.
Mereka menduga tanah Kilometer 18 dikuasai oleh H.A. Mattoreang Karaeng Ramma dengan menggunakan dokumen alas hak berupa Rincik Kohir 51 C1, Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai, seluas 5,75 hektare, atas nama Tjonra Karaeng Tola yang disebut berlokasi di Kilometer 17.
Pihak pengklaim menyebut dokumen tersebut merupakan hasil yang mereka istilahkan sebagai “kawin paksa” alas hak, yakni penggabungan dua unsur administrasi pertanahan yang menurut mereka berasal dari objek berbeda:
- Kohir 51 C1 yang diklaim milik Sia Bin Baso di Kilometer 17.
- Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai, yang diklaim milik Tjoddo Bin Laumma di Kilometer 18.
Menurut pihak ahli waris, pencampuran identitas tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai kesesuaian antara nama pemilik, nomor kohir, nomor persil, luas tanah, dan letak objek.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, peta persil historis, buku tanah, serta hasil pengukuran dan pemetaan oleh instansi pertanahan.
III. MUNCULNYA SHM NO. 490/1984 ATAS NAMA ANNIE GRETHA WAROUW
Persoalan berikutnya berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warouw.
Menurut kronologi yang disampaikan, sertifikat tersebut berasal dari objek yang disebut berada di Kilometer 20, Bulurokeng, kemudian mengalami pemecahan menjadi empat sertifikat dan selanjutnya berkembang menjadi 128 hingga 281 sertifikat.
Pihak pengklaim tanah Tjoddo Bin Laumma mempersoalkan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam rangkaian perkara yang menurut mereka berkaitan dengan tanah Kilometer 18.
Dua dokumen yang menjadi pusat persoalan adalah:
- Rincik Kohir 51 C1, Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai, seluas 5,75 hektare, atas nama Tjonra Karaeng Tola.
- SHM Nomor 490/1984, seluas 54.142 meter persegi, atas nama Annie Gretha Warouw.
Menurut pihak yang memperjuangkan hak Tjoddo Bin Laumma, kedua dokumen tersebut dipersoalkan karena diduga digunakan dalam perkara yang objeknya mereka klaim merupakan tanah di Kilometer 18.
Persoalan mendasarnya adalah apakah dokumen-dokumen tersebut benar-benar merujuk pada objek tanah yang sama atau justru berasal dari lokasi dan riwayat kepemilikan berbeda.
IV. EMPAT PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA TERDAHULU
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sengketa antara pihak yang dikaitkan dengan Kilometer 17 dan Kilometer 20 melahirkan empat putusan pengadilan:
- Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Nomor 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg., tanggal 7 Mei 1998.
- Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang Nomor 397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg., tanggal 20 Maret 1999.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3223 K/Pdt/1999, tanggal 13 Oktober 2000.
- Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 551 PK/Pdt/2002, tanggal 29 Januari 2004.
Menurut pihak yang menyampaikan kronologi, rangkaian putusan tersebut memenangkan pihak Kilometer 17.
Namun, persoalan yang kemudian dipertanyakan adalah apakah objek yang menjadi pokok perkara dalam putusan-putusan tersebut benar-benar identik dengan tanah Tjoddo Bin Laumma di Kilometer 18.
Untuk menjawabnya, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan, gugatan, jawaban para pihak, pertimbangan majelis hakim, serta bukti surat dan peta yang digunakan dalam persidangan.
Putusan pengadilan harus dibaca berdasarkan objek dan pihak yang benar-benar diperiksa di dalam perkara, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan nomor persil atau kedekatan lokasi.
V. DOKUMEN RINCIK DISEBUT NONIDENTIK DALAM PEMERIKSAAN LABORATORIUM KRIMINALISTIK
Dalam perkembangan berikutnya, pihak Kilometer 20 disebut melaporkan pihak Kilometer 17 melalui jalur pidana.
Menurut kronologi yang disampaikan, terdapat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Nomor Lab: 25/DTF/2001 yang berkaitan dengan dokumen Rincik Kohir 51 C1, Persil 6 D1, Blok 157 Lompo Pai, seluas 5,75 hektare, atas nama Tjonra Karaeng Tola.
Pihak pengklaim tanah Tjoddo Bin Laumma menyatakan dokumen tersebut dinyatakan “nonidentik” dalam pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan menafsirkan hasil itu sebagai indikasi bahwa dokumen tersebut palsu.
Namun, secara hukum, istilah nonidentik harus dibaca sesuai konteks dan kesimpulan lengkap laporan laboratorium. Istilah tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan kesimpulan pemalsuan tanpa memeriksa objek pembanding, metode pemeriksaan, dan kesimpulan resmi penyidik atau pengadilan.
Pihak Kilometer 17 kemudian disebut terseret dalam perkara pidana dengan Putusan Nomor 783 B/2001/PN.MKS.
Menurut kronologi yang disampaikan, pada 18 September 2001, perkara tersebut tidak berlanjut sebagaimana dituntut jaksa karena terdakwa tidak dapat dihadirkan akibat sakit stroke berkepanjangan, hingga akhirnya meninggal dunia.
Status dan amar putusan tersebut perlu diperiksa melalui salinan resmi pengadilan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjelaskan hasil proses pidananya.
VI. GUGATAN PERDATA ACHMAD REZA ALI TERHADAP AHLI WARIS KILOMETER 17
Setelah perkara sebelumnya, Achmad Reza Ali disebut mengajukan gugatan perdata terhadap Hj. Besse Karaeng Lino dan pihak-pihak lain yang disebut sebagai 54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola.
Perkara tersebut menghasilkan tiga putusan:
- Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 133/Pdt.G/2003/PN.MKS., tanggal 19 Mei 2003.
- Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 46/Pdt.G/2004/PT.Mks., tanggal 11 Mei 2004.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 345 K/Pdt/2005.
Menurut kronologi yang disampaikan, hasil akhir perkara perdata tersebut memenangkan Achmad Reza Ali.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan kronologi, Hj. Besse Karaeng Lino dan sejumlah ahli waris lainnya dilaporkan dalam perkara pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Perkara tersebut disebut menghasilkan Putusan Nomor 25/Pid.B/2010/PN.MKS., tanggal 22 November 2010, yang menurut kronologi menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
Pihak yang menyampaikan kronologi menyebut adanya hukuman percobaan, dengan pidana enam bulan dan masa percobaan satu tahun. Mereka juga menyatakan bahwa para terdakwa kemudian mengajukan banding.
Menurut uraian yang disampaikan, putusan banding menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sedangkan permohonan kasasi dalam Putusan Nomor 200 K/Pid/2012, tanggal 26 Juni 2012, tidak dapat diterima.
Rangkaian tersebut harus ditelaah berdasarkan salinan resmi putusan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Hal ini penting karena amar putusan pada setiap tingkat peradilan dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Yang perlu dipastikan adalah bagaimana putusan-putusan tersebut berkaitan dengan objek tanah di Kilometer 18 dan apakah pernah ada pemeriksaan yang secara khusus menetapkan batas serta identitas tanah Tjoddo Bin Laumma.
VII. PERMOHONAN PEMBATALAN SHM NOMOR 490/1984 DAN 281 SERTIFIKAT PECAHANNYA
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 20/Ad-PH/LB/VIII/2013, Librahman, S.H., disebut menindaklanjuti proses permohonan pembatalan SHM Nomor 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw beserta 281 sertifikat pecahannya.
Kronologi yang disampaikan menyebut adanya penetapan pembatalan dan penerbitan sertifikat baru pada 16 April 2015.
Pihak pengklaim tanah Tjoddo Bin Laumma kemudian mempertanyakan hubungan antara penetapan tersebut dan sertifikat-sertifikat lain yang muncul sebelum maupun setelah tanggal tersebut.
Untuk memastikan akibat hukumnya, perlu dibedakan antara:
- Permohonan pembatalan sertifikat.
- Keputusan resmi pembatalan.
- Sertifikat yang secara eksplisit tercantum dalam keputusan.
- Sertifikat turunan atau pecahan yang terkena akibat hukum keputusan tersebut.
- Penerbitan hak baru berdasarkan keputusan atau alas hak lain.
Tidak semua sertifikat yang berkaitan dengan suatu sertifikat induk otomatis dapat dinyatakan batal tanpa memeriksa isi keputusan, objek yang dicantumkan, serta status administrasi setiap sertifikat.
Karena itu, salinan lengkap keputusan pembatalan tanggal 16 April 2015 menjadi dokumen penting dalam menguji klaim yang berkembang.
VIII. KESEPAKATAN JUAL BELI TANAH DENGAN PT ICC/INDOGROSIR PADA 2015
Menurut kronologi yang disampaikan, setelah muncul permohonan pembatalan sertifikat, sejumlah pihak kemudian membuat kesepakatan di hadapan Notaris Rusnaini, S.H., M.Kn., dan Octorio Ramiz, S.H., M.Kn.
Kesepakatan tersebut disebut memberikan masing-masing pihak hak untuk menjual tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Selanjutnya, pihak yang dikaitkan dengan Kilometer 17 disebut melakukan Kesepakatan Jual Beli (KJB) dengan PT ICC/Indogrosir pada 19 November 2015.
Rincian transaksi yang disampaikan adalah:
- Pembeli: PT ICC/Indogrosir.
- Luas objek transaksi: 32.561 meter persegi.
- Harga yang disebutkan: Rp3.750.000 per meter persegi.
- Dasar pembayaran PBB yang dicantumkan: atas nama Tjonra Karaeng Tola.
- NOP: 73.71.110.011.024.0285.0.
Pihak yang disebut mewakili penjual adalah H. Sahabuddin, H.A. Paharuddin, M. Idrus Mattoreang, Hj. Nurjanah, dan Hj. Sarintang Dg. Tommy. Sementara pihak PT ICC/Indogrosir disebut diwakili Uun Febryan dan Suyono, S.E.
Skema pembayaran yang disebutkan terdiri atas tiga tahap:
- Tahap pertama sebesar Rp1 miliar.
- Tahap kedua sebesar 50 persen.
- Tahap ketiga sebesar 45 persen, dengan sisa pembayaran setelah sertifikat terbit.
Persentase dan nominal pembayaran tersebut perlu diperiksa kembali berdasarkan dokumen transaksi asli untuk memastikan dasar perhitungan dan kesesuaian total pembayarannya.
Pihak ahli waris Tjoddo Bin Laumma menyatakan bahwa tanah mereka tidak pernah dijual dan mempersoalkan apakah objek yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut benar-benar sesuai dengan lokasi serta batas tanah yang tercatat atas nama Tjoddo Bin Laumma.
IX. SHM NOMOR 25952/2014: PERSOALAN ASAL HAK DAN IDENTITAS PEMILIK
Dokumen berikutnya yang menjadi sorotan adalah SHM Nomor 25952, yang menurut kronologi diterbitkan pada 21 Agustus 2014 atas nama Annie Gretha Warouw.
Rincian yang disampaikan:
- Nomor sertifikat: SHM Nomor 25952.
- Tanggal penerbitan: 21 Agustus 2014.
- Luas: 29.321 meter persegi.
- Asal hak yang disebutkan: SHM Nomor 490/1984.
- Surat ukur: tanggal 21 Agustus 2014, Nomor 06306.
- Keterangan penunjuk: sebidang tanah bekas Tanah Milik Indonesia, Persil Nomor 6 D1, Kohir 51 C1.
Pihak yang memperjuangkan hak Tjoddo Bin Laumma mempertanyakan penggunaan Persil 6 D1 dalam sertifikat tersebut karena mereka mengklaim persil itu merupakan bagian dari tanah Tjoddo Bin Laumma, sedangkan Kohir 51 C1 diklaim milik Sia Bin Baso.
Mereka juga mempersoalkan penerbitan sertifikat atas nama Annie Gretha Warouw, yang menurut keterangan mereka telah meninggal dunia sebelum tanggal penerbitan tersebut.
Persoalan ini perlu dibuktikan melalui data kependudukan, akta kematian, berkas permohonan sertifikat, dokumen peralihan hak, serta warkah pertanahan. Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, tidak tepat menyimpulkan bahwa sertifikat diterbitkan secara tidak sah hanya berdasarkan keterangan bahwa pemegang hak telah meninggal dunia.
X. SHGB NOMOR 21970/2015: PERTANYAAN MENGENAI TANGGAL PENERBITAN DAN SURAT UKUR
Kronologi yang disampaikan menyebut penerbitan SHGB Nomor 21970 pada 13 April 2015 atas nama M. Idrus Mattoreang dan pihak lainnya.
Rinciannya disebut sebagai berikut:
- Nomor: SHGB Nomor 21970.
- Tanggal penerbitan: 13 April 2015.
- Luas: 29.321 meter persegi.
- Surat ukur: tanggal 29 Juni 2015, Nomor 04306.
- Asal hak: SHM Nomor 25952, yang dikaitkan dengan SHM Nomor 490/1984 Bulurokeng.
- Rujukan keputusan: SKKK Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 04360/BPN-73/2015, tanggal 16 April 2015, sebagaimana dicantumkan dalam kronologi.
Pihak pengklaim mempertanyakan mengapa tanggal penerbitan sertifikat disebut lebih dahulu daripada tanggal surat ukur.
Selain itu, mereka menyatakan SHGB tersebut berkaitan dengan sertifikat induk yang menurut mereka termasuk dalam keputusan pembatalan tanggal 16 April 2015.
Dua hal ini perlu diperiksa melalui buku tanah, surat ukur asli, tanggal pencatatan, warkah penerbitan, dan keputusan yang menjadi dasar pemberian hak.
Perbedaan tanggal dalam dokumen perlu diklarifikasi, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan atau ketidakabsahan sertifikat.
XI. SHGB NOMOR 21970/2016 ATAS NAMA 54 AHLI WARIS
Satu tahun kemudian, menurut kronologi yang disampaikan, kembali tercatat SHGB Nomor 21970 tanggal 13 April 2016 atas nama 54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola.
Data yang disebutkan meliputi:
- Nomor sertifikat: SHGB Nomor 21970.
- Tanggal: 13 April 2016.
- Pemegang hak: 54 ahli waris Tjonra Karaeng Tola.
- NIB: 20.01.11.03.13650.
- Letak: Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18.
- Luas: 29.321 meter persegi.
- Surat ukur: tanggal 29 Maret 2016, Nomor 06806/2015.
- Dasar pendaftaran: keputusan tanggal 5 April 2016, Nomor 267/HM/BPN.73.71/2016.
- Penunjuk: bekas Hak Milik Nomor 490/Bulurokeng serta keputusan pembatalan yang disebut bertanggal 16 April 2015.
Pihak pengklaim tanah Tjoddo Bin Laumma mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, terutama hubungan antara hak yang tercantum di dalamnya dengan sertifikat terdahulu dan keputusan pembatalan.
Hal yang harus ditelusuri adalah apakah SHGB tahun 2016 merupakan hak baru yang diterbitkan berdasarkan keputusan tersendiri, bagaimana status hak sebelumnya, dan apakah objeknya benar-benar berada di atas tanah yang diklaim sebagai milik Tjoddo Bin Laumma.
Pemeriksaan tersebut penting sebelum menarik kesimpulan mengenai status hukum SHGB yang menjadi dasar transaksi dengan PT ICC/Indogrosir.
XII. SELISIH LUAS TANAH 3.240 METER PERSEGI DALAM DOKUMEN TRANSAKSI
Salah satu persoalan yang paling menonjol dalam kronologi ini adalah perbedaan luas tanah antara dokumen sertifikat dan Kesepakatan Jual Beli tanggal 19 November 2015.
Menurut data yang disampaikan, luas tanah pada SHM Nomor 25952/2014, SHGB Nomor 21970/2015, dan SHGB Nomor 21970/2016 tercatat sebesar 29.321 meter persegi.
Sementara itu, dalam Kesepakatan Jual Beli dengan PT ICC/Indogrosir, luas objek transaksi disebut mencapai 32.561 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih:
32.561 m² − 29.321 m² = 3.240 m².
Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengukuran dan batas objek transaksi.
Apakah luas yang diperjualbelikan mencakup bidang tanah tambahan? Apakah terdapat sertifikat atau alas hak lain yang mendukung selisih tersebut? Ataukah terjadi ketidaksesuaian pencatatan antara dokumen transaksi dan administrasi pertanahan?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan mencocokkan akta atau kesepakatan jual beli, surat ukur, peta bidang, gambar situasi, serta hasil pengukuran ulang di lapangan.
XIII. PERUBAHAN DATA DAN PEMBAYARAN PBB PT ICC/INDOGROSIR
Selain selisih luas, pihak yang menyampaikan kronologi juga menyoroti perubahan nilai PBB dan luas tanah yang disebut terkait dengan PT ICC/Indogrosir.
Data yang disampaikan adalah sebagai berikut:
| Tahun | Nilai PBB yang disebutkan | Luas tanah yang disebutkan |
|---|---|---|
| 2016 | Rp118.680.000 | 57.500 m² |
| 2017 | Rp118.680.000 | Belum dirinci |
| 2018 | Rp97.982.208 | 47.472 m² |
| 2019 | Rp66.087.546 | Belum dirinci |
| 2020 | Rp3.512.416 | 3.240 m² |
| 2021 | Rp3.512.416 | 3.240 m² |
| 2022 | Rp4.453.312 | Belum dirinci |
| 2023 | Rp6.195.136 | Belum dirinci |
| 2024 | Rp7.032.028 | Belum dirinci |
| 2025 | Rp7.032.028 | Belum dirinci |
Data tersebut merupakan angka berdasarkan kronologi yang diberikan dan belum diverifikasi secara independen.
Perubahan nilai PBB tidak serta-merta membuktikan perubahan kepemilikan atau pemalsuan dokumen. Nilai pajak dapat dipengaruhi oleh perubahan luas yang ditagihkan, pemecahan objek pajak, penyesuaian NJOP, atau perubahan administrasi perpajakan.
Meski demikian, perubahan luas yang tercatat dari 57.500 meter persegi menjadi 47.472 meter persegi, kemudian 3.240 meter persegi, patut diklarifikasi dengan membandingkan data NOP, SPPT PBB, peta objek pajak, dan dokumen pertanahan yang mendasarinya.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah angka-angka tersebut merujuk pada objek yang sama, gabungan beberapa bidang, atau objek pajak yang berbeda.
XIV. DUGAAN SALAH LETAK BERDASARKAN HASIL PENYELIDIKAN POLDA SULAWESI SELATAN
Pihak yang memperjuangkan hak Tjoddo Bin Laumma juga merujuk pada hasil penyelidikan Polda Sulawesi Selatan dengan nomor yang mereka cantumkan sebagai HP: 02.02/3476-43/VII/2022, Nomor 373, tanggal 26 Agustus 2022.
Menurut pihak tersebut, dokumen itu mendukung dugaan adanya kesalahan letak objek tanah yang dikaitkan dengan PT ICC/Indogrosir.
Namun, substansi dan kesimpulan dokumen tersebut perlu diperiksa langsung agar dapat diketahui apakah dokumen itu merupakan hasil penyelidikan, surat pemberitahuan, hasil pemeriksaan lapangan, atau bentuk administrasi kepolisian lainnya.
Perbedaan tersebut penting karena hasil penyelidikan kepolisian tidak selalu sama dengan putusan pengadilan yang menetapkan kepemilikan tanah.
Untuk memperoleh kepastian, perlu dilakukan pencocokan antara lokasi yang disebut dalam dokumen, koordinat bidang, batas tanah, peta historis, serta data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
XV. RAPAT DI KANTOR PERTANAHAN MAKASSAR PADA 27 FEBRUARI 2025
Persoalan ini disebut kembali dibahas dalam rapat di Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 27 Februari 2025.
Menurut kronologi yang disampaikan, rapat tersebut dihadiri Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, S.H., M.H., Dirwan Dachri, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Andhi Mahligai, serta tenaga ahli menteri yang disebut bernama Hakim.
Pihak yang menyampaikan kronologi menyatakan bahwa rapat tersebut menyimpulkan adanya persoalan error in objecto dan error in subjecto pada tanah Kilometer 18.
Dalam konteks sengketa pertanahan, kedua istilah itu merujuk pada persoalan yang berbeda:
- Error in objecto: dugaan ketidaksesuaian atau kekeliruan mengenai objek yang disengketakan.
- Error in subjecto: dugaan ketidaksesuaian atau kekeliruan mengenai subjek hukum atau pihak yang berkaitan dengan hak tersebut.
Jika benar terdapat kesimpulan demikian dalam rapat, dokumen notulen, berita acara, atau hasil pemeriksaan resminya menjadi penting untuk menjelaskan ruang lingkup temuan tersebut.
Karena itu, hasil rapat perlu dibuka dan diklarifikasi secara proporsional, terutama mengenai langkah tindak lanjut yang direkomendasikan oleh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Sulawesi Selatan.
XVI. PERTANYAAN HUKUM YANG PERLU DIJAWAB
Berdasarkan keseluruhan kronologi, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu memperoleh jawaban dari instansi berwenang.
Pertama, mengenai asal-usul dan identitas objek tanah.
Bagaimana hubungan antara Kohir 54 C1 atas nama Tjoddo Bin Laumma, Kohir 51 C1 yang dikaitkan dengan Sia Bin Baso, serta Persil 6 D1 yang muncul dalam berbagai dokumen?
Kedua, mengenai keabsahan dan keterkaitan sertifikat.
Bagaimana hubungan hukum antara SHM Nomor 490/1984, SHM Nomor 25952/2014, SHGB Nomor 21970/2015, dan SHGB Nomor 21970/2016?
Ketiga, mengenai keputusan pembatalan tanggal 16 April 2015.
Sertifikat mana saja yang secara eksplisit dibatalkan, dan bagaimana keputusan itu memengaruhi sertifikat turunan maupun penerbitan hak berikutnya?
Keempat, mengenai selisih luas tanah.
Apa dasar perbedaan luas 29.321 meter persegi dengan 32.561 meter persegi dalam dokumen transaksi?
Kelima, mengenai perubahan data PBB.
Mengapa luas objek pajak yang disebutkan berubah secara signifikan dari tahun ke tahun, dan apakah perubahan tersebut berhubungan dengan bidang yang sama?
Keenam, mengenai hasil rapat 27 Februari 2025.
Apa kesimpulan tertulis dan tindak lanjut resmi atas dugaan error in objecto dan error in subjecto?
Ketujuh, mengenai posisi ahli waris Tjoddo Bin Laumma.
Apakah klaim kepemilikan mereka telah diperiksa secara menyeluruh dengan membandingkan dokumen historis, peta persil, data pendaftaran tanah, dan batas fisik di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen asli dan pemeriksaan objektif, bukan hanya melalui klaim sepihak dari pihak yang bersengketa.
XVII. DESAKAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM
Pihak yang memperjuangkan hak Tjoddo Bin Laumma menyatakan bahwa berbagai upaya telah ditempuh, termasuk menyurati instansi terkait dan melakukan aksi untuk meminta penyelesaian perkara.
Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa perjuangan mencari keadilan justru menghadapi hambatan dan berujung pada persoalan hukum baru.
Namun, setiap dugaan kriminalisasi maupun penyalahgunaan kewenangan tetap harus didukung bukti dan diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam perkara dengan rangkaian dokumen sepanjang beberapa dekade, penyelesaian tidak cukup hanya dengan melihat satu sertifikat, satu nomor persil, atau satu putusan pengadilan. Diperlukan pemeriksaan terpadu atas asal-usul hak, sejarah administrasi pertanahan, kesesuaian batas fisik, serta hubungan antara masing-masing dokumen.
Transparansi menjadi penting agar seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti dan menyampaikan keterangan.
XVIII. PENUTUP: RIWAYAT TANAH HARUS DIBUKA, DOKUMEN HARUS DIUJI
Sengketa tanah Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, bukan sekadar persoalan perbedaan klaim kepemilikan. Perkara ini juga menyangkut konsistensi administrasi pertanahan, kepastian hukum atas sertifikat, keakuratan data objek pajak, dan perlindungan terhadap hak waris yang diklaim berdasarkan dokumen historis.
Rangkaian dokumen yang disebut berasal dari 1910 hingga 2026, sejumlah putusan pengadilan, penerbitan sertifikat, keputusan pembatalan tahun 2015, transaksi dengan PT ICC/Indogrosir, serta perubahan data luas dan PBB perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan instansi penegak hukum terkait perlu memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuannya bukan mendahului kesimpulan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap dokumen benar-benar sesuai dengan objek dan subjek hak yang tercatat, serta bahwa setiap keputusan administrasi maupun transaksi memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau ketidaksesuaian objek, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ditemukan bukti tindak pidana, penanganannya juga harus melalui proses pembuktian yang sah.
Pada akhirnya, kepastian hukum hanya dapat diwujudkan apabila riwayat tanah ditelusuri secara utuh, dokumen diuji secara objektif, dan seluruh pihak diperlakukan sesuai hukum yang berlaku.