HOME

Dugaan Mall Panakkukang Langgar Tata Ruang Makassar, Ketua Umum GARPINDO Desak Pemkot Buka Seluruh Dokumen Perizinan

MAKASSAR, 24 SEPTEMBER 2026 — Dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan Mall Panakkukang Makassar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ketua Umum GARPINDO (Garda Paralegal Indonesia) meminta Pemerintah Kota Makassar tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi membuka dan menguji seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan serta pengembangan kawasan Mall Panakkukang.

Sorotan tersebut mencakup kesesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2024–2043, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), fungsi bangunan, serta perubahan atau penambahan bangunan yang dilakukan di dalam kawasan tersebut.

Ketua Umum GARPINDO menilai persoalan tata ruang tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya izin bangunan.

«“Kalau memang seluruh kegiatan dan pengembangan di kawasan Mall Panakkukang telah sesuai aturan, pemerintah harus berani membuka dokumennya kepada publik. Yang harus diuji bukan hanya PBG, tetapi juga apakah pemanfaatan ruang, fungsi bangunan, jumlah lantai, luas bangunan dan perubahan fungsi tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” tegasnya, Kamis (24/9/2026).»

Bukan Sekadar Persoalan PBG

GARPINDO menilai penting membedakan antara izin bangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

DPMPTSP Kota Makassar sendiri menjelaskan bahwa PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR, sedangkan persyaratan teknisnya antara lain mencakup koordinat lokasi, luas lahan, jenis kegiatan, jumlah lantai, luas lantai serta rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan.

Sementara itu, regulasi daerah mengenai PBG mencakup persetujuan untuk pembangunan baru maupun perubahan fungsi, perubahan lapis bangunan, perubahan luas bangunan, perubahan tampak bangunan, serta perubahan spesifikasi tertentu yang berpengaruh terhadap aspek keselamatan atau kesehatan.

Karena itu, menurut GARPINDO, apabila terdapat perubahan fungsi, penambahan bangunan, atau perubahan struktur kawasan yang signifikan, maka masyarakat berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Pembangunan GOR Pernah Dipersoalkan

Sorotan terhadap kawasan Mall Panakkukang bukan persoalan baru. Pada Juni 2025, Komisi C DPRD Kota Makassar bersama sejumlah pihak melakukan inspeksi terhadap pembangunan GOR di lantai 14 kawasan Mall Panakkukang.

Dalam pemberitaan saat itu disebutkan adanya pertanyaan mengenai dokumen legalitas proyek dan perubahan fungsi area yang sebelumnya disebut sebagai area parkir.

Namun dalam RDP Komisi C DPRD Makassar pada 23 Juni 2025, kuasa hukum PT Margamas selaku pengelola Mall Panakkukang menyatakan bahwa pembangunan GOR tersebut sah secara hukum dan pihak pengelola mengaku telah memiliki izin teknis, termasuk AMDAL, PBG dan kajian lalu lintas.

Perbedaan antara sorotan di lapangan dan penjelasan pengelola inilah yang menurut GARPINDO perlu diuji melalui dokumen resmi, bukan melalui pernyataan sepihak.

GARPINDO: Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

Ketua Umum GARPINDO meminta Pemkot Makassar menjelaskan secara terbuka:

  1. Apa peruntukan ruang kawasan Mall Panakkukang berdasarkan RTRW Kota Makassar 2024–2043;
  2. Apakah terdapat PKKPR atau dokumen kesesuaian tata ruang untuk setiap pengembangan kawasan;
  3. Apakah PBG yang diterbitkan sesuai dengan kondisi bangunan aktual;
  4. Apakah terdapat PBG perubahan apabila terjadi perubahan fungsi atau penambahan lantai/luas bangunan;
  5. Apakah bangunan yang telah dimanfaatkan memiliki SLF sesuai fungsi penggunaannya;
  6. Apakah perubahan fungsi area, termasuk area yang sebelumnya diperuntukkan bagi parkir, telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan;
  7. Bagaimana perhitungan KDB, KLB, ketinggian bangunan, kebutuhan parkir serta aspek keselamatan apabila terdapat pengembangan baru;
  8. Apakah seluruh kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut konsisten dengan RTRW dan rencana tata ruang yang lebih rinci.

Menurut GARPINDO, pertanyaan tersebut penting karena RTRW Kota Makassar yang berlaku saat ini adalah Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043. Dalam dokumen tersebut, kawasan Panakkukang juga tercantum sebagai salah satu pusat pelayanan kota.

“Jangan Sampai Izin Ada, Tetapi Tata Ruangnya Tidak Diuji”

GARPINDO menegaskan bahwa keberadaan suatu izin tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai kesesuaian tata ruang. Setiap dokumen harus dilihat secara berkesinambungan: rencana ruang → kesesuaian pemanfaatan ruang → PBG → fungsi bangunan → SLF → kondisi aktual di lapangan.

«“Kami tidak sedang memvonis bahwa Mall Panakkukang telah melanggar RTRW. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh proses dan perubahan pemanfaatan ruangnya benar-benar telah sesuai dengan aturan. Kalau memang sesuai, tunjukkan dokumennya. Kalau ada perubahan, tunjukkan dasar hukumnya,” ujar Ketua Umum GARPINDO.»

Ia juga meminta Pemkot Makassar tidak menerapkan standar pengawasan yang berbeda antara masyarakat kecil dan pengembang besar.

«“Penegakan tata ruang harus berlaku sama. Jangan masyarakat kecil cepat ditegur ketika dianggap melanggar tata ruang, sementara kawasan komersial besar justru tidak diperiksa secara transparan. Pemerintah harus menunjukkan bahwa aturan tata ruang berlaku untuk semua,” tegasnya.»

Desak Audit Dokumen dan Pemeriksaan Lapangan

GARPINDO selanjutnya mendorong Dinas Penataan Ruang, DPMPTSP, Dinas terkait serta instansi teknis melakukan pemeriksaan terpadu terhadap dokumen dan kondisi aktual kawasan Mall Panakkukang.

Pemeriksaan tersebut, menurut GARPINDO, harus membandingkan gambar/rencana yang disetujui dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta menjelaskan bentuk pelanggarannya, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penegakan hukum administratif maupun ketentuan lain yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan kondisi lapangan ternyata sesuai aturan, GARPINDO meminta Pemkot Makassar juga menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

GARPINDO: “Buka Dokumennya, Uji Tata Ruangnya, Jangan Hanya Berikan Pernyataan.”

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top