HOME

Polres Lampung Tengah Jadi Sorotan Atas Dugaan Pengeroyokan Serta Pengrusakan di Surabaya Ilir

LAMPUNG TENGAH, 9 Oktober 2026 — Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH), Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), dan Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah memberikan atensi serius terhadap penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan serta pembakaran Sepeda Motor yang dialami S.R.,bersama rekannya warga wilayah Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Aliansi juga meminta klarifikasi atas informasi dugaan pengambilan paksa seseorang yang sebelumnya diamankan di Polsek Seputih Surabaya terkait perkara dugaan pencurian kelapa sawit, termasuk dugaan pengrusakan sel tahanan. Seluruh informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan bukti-bukti terkait.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang diterima aliansi, rangkaian peristiwa tersebut bermula dari dugaan pencurian kelapa sawit di wilayah Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

Pertama, dugaan pencurian kelapa sawit. Peristiwa bermula dari adanya informasi mengenai dugaan pencurian kelapa sawit yang kemudian ditangani pihak Polsek Seputih Surabaya. Seseorang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut disebut sempat diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penanganan perkara.

Kedua, S.R. mendatangi lokasi. S.R., yang disebut menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Petani Sawit di wilayah tersebut, mengaku mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pencurian kelapa sawit.

Ketiga, dugaan pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan. Menurut keterangan S.R., saat berada di lokasi dirinya diduga diserang oleh sejumlah orang. Kendaraan pribadinya juga disebut mengalami kerusakan. Atas kejadian tersebut, S.R. kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polda Lampung.

Keempat, muncul informasi dugaan pengambilan paksa di Polsek. Setelah itu, aliansi menerima informasi bahwa sejumlah orang diduga mendatangi Polsek Seputih Surabaya dan membawa seseorang yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan pencurian kelapa sawit. Dalam informasi yang diterima, muncul pula dugaan pengrusakan sel tahanan. Kebenaran, kronologi, dan status hukum terkait peristiwa ini masih perlu diklarifikasi secara resmi oleh kepolisian.

Kelima, laporan dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah. Laporan S.R. tercatat dengan Nomor LP/B/687/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 8 September 2026. Selanjutnya, melalui SP2HP Nomor B/1430/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum, tertanggal 9 September 2026, penanganan laporan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Rangkaian kronologi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan pelapor dan informasi yang diterima aliansi. Oleh karena itu, setiap dugaan tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Aliansi Minta Penanganan Serius dan Transparan

Ketua Umum PKSPH, Hamdan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelimpahan laporan harus diikuti tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Kapolda Lampung mengawasi perkembangan penanganan perkara ini dan Kapolres Lampung Tengah memberikan atensi serius. Periksa saksi, telusuri bukti, dan klarifikasi informasi yang berkembang terkait peristiwa di Polsek Seputih Surabaya secara profesional dan transparan,” tegas Hamdan.

Ia juga meminta Propam Polda Lampung melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan bukti yang mengindikasikan dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

Menurut Hamdan, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat. Seluruh pihak juga harus memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berjalan.

Aliansi Siap Turun Aksi Jika Tidak Ada Kejelasan

PKSPH, GMMSH, dan GARPINDO menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Apabila tidak terdapat kejelasan tindak lanjut dan perkara tidak mendapat atensi serius, aliansi menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara konstitusional.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak memperoleh kejelasan perkembangan laporan. Kami meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Jika tidak ada kejelasan, kami siap turun aksi untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong transparansi penegakan hukum,” ujar Hamdan kepada awak Media pada Jum’at 09 Oktober 2026.

Aliansi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial, bukan upaya mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan.

PKSPH, GMMSH, dan GARPINDO berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara objektif, laporan ditindaklanjuti secara profesional, dan kepastian hukum diberikan kepada semua pihak.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top