HOME

Bone 2.023 Jamaah Hanya 8 Kloter, Maros 626 Jamaah Tersebar di 10 Kloter: PPIH Embarkasi Makassar Buka Suara

Makassar, 9 Mei 2026 — Data pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2026 di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan menuai sorotan publik. Perbedaan mencolok antara jumlah jamaah dan jumlah kelompok terbang (kloter) yang digunakan di masing-masing daerah sempat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan data yang beredar, Kabupaten Bone memberangkatkan sebanyak 2.023 jamaah haji yang terbagi dalam 8 kloter. Sementara itu, Kabupaten Maros yang hanya memiliki 626 jamaah justru tercatat tersebar dalam 10 kloter. Adapun Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dengan 142 calon jamaah haji diketahui tergabung dalam Kloter 26.

Secara kasat mata, data tersebut menimbulkan pertanyaan. Masyarakat menilai jumlah jamaah yang lebih besar seharusnya membutuhkan kloter lebih banyak. Kondisi ini pun memicu desakan agar penyelenggara haji memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penempatan jamaah pada setiap kloter.

“Kalau Bone dengan 2.023 jamaah hanya 8 kloter, sementara Maros yang hanya 626 jamaah tercatat tersebar di 10 kloter, tentu publik bertanya-tanya. Apa dasar pembagian kloter tersebut?” ujar Rizal, pemerhati kebijakan publik sekaligus Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulsel, kepada awak media pada Sabtu (9/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, H. Muh. Slamat Mustafa selaku Kepala Bidang Dokumen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar memberikan penjelasan bahwa penempatan jamaah tidak semata-mata didasarkan pada jumlah total jamaah dari suatu daerah.

Menurutnya, untuk Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Gowa, ketiga daerah tersebut dijadikan sebagai “jamaah pencukup” guna melengkapi kuota pada kloter yang masih kekurangan jamaah. Pertimbangan utamanya adalah karena ketiga daerah ini memiliki jarak yang relatif dekat dengan Embarkasi Makassar.

“Untuk Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Gowa kami jadikan pencukup jumlah di tiap kloter yang masih kurang, dengan pertimbangan jarak tempuh ke embarkasi yang lebih dekat,” jelas Slamat Mustafa.

Khusus untuk Kabupaten Maros, lanjutnya, pada tahun 2026 terdapat cukup banyak jamaah yang masuk sebagai pengganti dari kuota batal milik kabupaten lain. Karena proses penggantian dilakukan secara bertahap, maka penempatan jamaah Maros harus menyesuaikan dengan kloter jamaah yang digantikan.

“Maros tahun ini banyak mengisi kuota pengganti batal dari kabupaten lain secara bertahap, sehingga penempatan kloternya menyesuaikan dengan kloter yang diganti,” tambahnya.

Sementara itu, Kabupaten Bone yang memiliki jumlah jamaah sangat besar tetap tersebar dalam beberapa kloter, namun tidak harus berada pada kloter yang berurutan.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa nomor maupun jumlah kloter yang dikaitkan dengan suatu kabupaten tidak berarti daerah tersebut memiliki kloter penuh sendiri. Dalam praktiknya, satu kloter umumnya diisi sekitar 300 hingga 393 jamaah yang dapat berasal dari beberapa kabupaten/kota.

Meski demikian, publik tetap berharap Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Makassar, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia terus menyampaikan informasi secara transparan agar masyarakat memahami mekanisme penempatan jamaah secara objektif dan proporsional.

Keterbukaan data dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi harapan besar umat Islam setiap tahunnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top