HOME

Bone 2.023 Jamaah Hanya 8 Kloter, Maros 626 Jamaah Masuk 10 Kloter: Data Pemberangkatan Haji Sulsel 2026 Tuai Tanda Tanya

Makassar, 9 Mei 2026 — Data pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2026 di sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan menuai sorotan publik. Pasalnya, terdapat perbedaan mencolok antara jumlah jamaah dan jumlah kelompok terbang (kloter) yang digunakan di masing-masing daerah.

Berdasarkan data yang beredar, Kabupaten Bone memberangkatkan sebanyak 2.023 jamaah haji dan terbagi dalam 8 kloter. Sementara itu, Kabupaten Maros dengan jumlah jamaah yang jauh lebih sedikit, yakni 626 jamaah, justru tercatat tergabung dalam 10 kloter.

Tak hanya itu, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang hanya memiliki 142 calon jamaah haji, diketahui masuk dalam Kloter 26.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Secara logika, daerah dengan jumlah jamaah yang lebih besar seharusnya membutuhkan lebih banyak kloter, bukan sebaliknya.

Sejumlah pengamat menilai kondisi ini perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak penyelenggara haji, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan dan Kementerian Agama Republik Indonesia, agar masyarakat tidak menimbulkan asumsi liar.

“Kalau Bone dengan 2.023 jamaah hanya 8 kloter, sementara Maros yang hanya 626 jamaah tercatat tersebar di 10 kloter, tentu publik bertanya-tanya. Apa dasar pembagian kloter tersebut?” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Makassar.

Perlu diketahui, satu kloter umumnya diisi sekitar 300–393 jamaah yang berasal dari beberapa kabupaten/kota. Artinya, nomor atau jumlah kloter yang dikaitkan dengan suatu daerah tidak selalu menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kloter penuh sendiri, melainkan bisa merupakan kloter gabungan dengan daerah lain.

Namun demikian, masyarakat menilai penjelasan resmi tetap dibutuhkan agar tidak terjadi kebingungan dalam memahami data pemberangkatan haji tahun ini.

Publik berharap pihak penyelenggara segera menyampaikan rincian komposisi jamaah per kloter, termasuk daerah asal masing-masing, sehingga informasi yang beredar tidak menimbulkan polemik dan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, keterbukaan data dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penempatan jamaah dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top