MAKASSAR — Biro Hukum Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) kepada awak media hari ini menegaskan bahwa perkara gugatan Wandy Roesandy terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Makassar merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak nasabah dalam praktik penagihan jasa keuangan.
Biro Hukum Aliansi GMMSH menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan antara nasabah dan pihak perbankan, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) penagihan serta regulasi perlindungan konsumen benar-benar dijalankan secara bertanggung jawab.
“Kami melihat perkara ini sebagai bentuk perlawanan terhadap setiap tindakan yang, apabila terbukti dilakukan, dapat merendahkan martabat, kehormatan, serta hak-hak nasabah. Penegakan hukum harus hadir untuk memastikan bahwa proses penagihan tetap dilakukan secara profesional, proporsional, manusiawi, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Hamdan, S.H,.M.H,.selaku Biro Hukum Aliansi GMMSH kepada awak media pada Jum’at 14 Agustus 2026.
Menurut Aliansi GMMSH, dunia perbankan dan pelaku usaha jasa keuangan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penagihan yang dilakukan sendiri maupun melalui vendor atau pihak ketiga tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Aliansi GMMSH menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan pekerjaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban apabila dalam pelaksanaannya kemudian ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
“Pihak pelaku usaha tidak boleh sekadar berlindung di balik keberadaan vendor atau pihak ketiga. Hubungan kontraktual antara pelaku usaha dan nasabah harus tetap menjadi perhatian utama, sementara setiap tindakan pihak ketiga harus dilihat secara proporsional berdasarkan kewenangan, perjanjian, SOP, serta fakta hukum yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aliansi GMMSH berpandangan bahwa apabila dalam pelaksanaan penagihan terdapat dugaan tindak pidana, maka pihak yang melakukan perbuatan tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya dan berdasarkan pembuktian hukum.
Demikian pula, apabila terdapat bukti bahwa suatu tindakan dilakukan atas perintah, persetujuan, pembiaran, atau dalam rangka pelaksanaan kewenangan dari pihak pemberi kuasa, maka keterlibatan masing-masing pihak harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai penggunaan vendor justru menjadi tameng untuk melepaskan tanggung jawab. Sebaliknya, jangan pula setiap kesalahan vendor secara otomatis dibebankan kepada pemberi kuasa tanpa pembuktian. Semua harus diuji berdasarkan kontrak, kewenangan, SOP, fakta kejadian dan alat bukti yang sah,” jelasnya.
Aliansi GMMSH menilai, penegakan hukum yang objektif dalam perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi nasabah, sekaligus menjadi pembelajaran bagi industri perbankan maupun pelaku usaha jasa keuangan lainnya agar semakin memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pihak ketiga yang menjalankan fungsi penagihan.
“Yang kami dorong bukanlah kriminalisasi terhadap dunia perbankan. Justru kami ingin dunia perbankan semakin profesional dan taat hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme hukum mengujinya secara terbuka dan objektif,” tegas Biro Hukum Aliansi GMMSH.
Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran dapat dibuktikan melalui proses hukum, maka penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku diperlukan agar memberikan efek pencegahan dan pembelajaran, sehingga kejadian serupa tidak berulang terhadap nasabah lainnya.
Aliansi GMMSH juga meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar serta memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perbankan harus tumbuh dengan kepercayaan. Kepercayaan tersebut hanya dapat dijaga apabila hak nasabah dihormati, SOP dijalankan, dan setiap dugaan pelanggaran dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang benar,” pungkasnya.
Biro Hukum Aliansi GMMSH menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari fungsi pemantauan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.