Makassar, 20 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP-LANTIK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pemenuhan kuota peserta didik baru di SMAN 1 Makassar yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP-LANTIK, Yhoka, kepada awak media pada Senin (20/7/2026) menyampaikan bahwa informasi mengenai pemenuhan kuota di SMAN 1 Makassar dinilai simpang siur sehingga memunculkan dugaan adanya praktik jual beli bangku yang harus ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk segera turun melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pemenuhan kuota di SMAN 1 Makassar. Apabila benar terdapat penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana praktik jual beli bangku, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yhoka.
Menurutnya, dunia pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan keadilan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru harus ditangani secara serius agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Yhoka menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, apabila terdapat bukti awal yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta independen.
DPP-LANTIK juga meminta pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan agar tidak takut memberikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Kejati Sulsel dapat mengusut persoalan ini hingga tuntas. Dunia pendidikan harus bersih dari segala bentuk praktik yang merugikan masyarakat, termasuk apabila terdapat dugaan jual beli bangku yang mencederai hak peserta didik memperoleh pendidikan secara adil,” tutup Yhoka.
DPP-LANTIK menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga terbitnya berita ini pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala Sekolah SMAN 01 Makassar Belum berikan klarifikasi kepada Publik