Makassar, 22 Juli 2026 – Biro Hukum Aliansi GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum), Hamdan, S.H., S.M., menegaskan bahwa seluruh lembaga perbankan wajib menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menjatuhkan harkat, martabat, maupun harga diri nasabah.
Hal tersebut disampaikan Hamdan kepada awak media pada Rabu (22/7/2026) sebagai tanggapan atas proses persidangan Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks antara Wandy Roesandy melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Hamdan, mekanisme penagihan telah diatur secara jelas melalui ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan perlindungan konsumen yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha jasa keuangan.
“Perbankan tidak boleh melakukan penagihan dengan cara yang diduga mengandung ancaman, intimidasi, maupun tindakan yang berpotensi menjatuhkan harga diri dan martabat nasabah. Seluruh proses penagihan harus dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamdan.
Ia menilai perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks menjadi momentum penting bagi dunia perbankan untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan terhadap pihak ketiga atau vendor yang ditunjuk untuk melakukan penagihan.
Menurutnya, hubungan hukum dalam perjanjian kredit lahir antara kreditur (bank) dengan debitur (nasabah), bukan dengan vendor yang ditunjuk oleh bank.
“Perbankan tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh vendor. Vendor hanyalah pihak yang diberikan kuasa atau penugasan oleh bank. Hubungan hukum yang lahir dari perjanjian kredit tetap antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Karena itu, apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat pelanggaran hukum dalam proses penagihan, maka tanggung jawab hukum tetap melekat pada pihak perbankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hamdan berharap putusan dalam perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi dunia perbankan agar tidak lagi membiarkan praktik penagihan yang dilakukan di luar SOP maupun ketentuan OJK dan peraturan perlindungan konsumen.
“Apabila gugatan ini nantinya dikabulkan berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim, maka putusan tersebut diharapkan menjadi yurisprudensi dan pembelajaran bagi seluruh industri perbankan agar memperketat pengawasan terhadap pegawai maupun vendor yang melakukan penagihan. Tujuannya agar tidak ada lagi tindakan yang merugikan atau merendahkan martabat nasabah,” ujar Hamdan.
Ia juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa Perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks untuk memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak.
“Kami menghormati independensi Majelis Hakim. Namun kami berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan Wandy Roesandy semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi jutaan nasabah perbankan di seluruh Indonesia. Putusan yang berkualitas akan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar senantiasa mematuhi SOP penagihan dan menghormati hak-hak konsumen,” tutup Hamdan.