HOME

Proyek 21 Miliar Rehabilitasi Jalan Serta Drainase di Makassar Jadi Sorotan Tajam, APH Serta BPK Diminta Audit Ulang Serta Mempublikasikan ke Masyarakat

MAKASSAR — Sekretaris Jenderal Aliansi PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM), Ramadhan, S.H., M.H., memberikan tanggapannya terkait sorotan terhadap proyek Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Drainase PPK 3.2 Provinsi Sulawesi Selatan.

Tanggapan tersebut disampaikan hari ini, Senin (24/8/2026), di salah satu warung kopi (warkop) di Kota Makassar, sebagai bentuk perhatian Aliansi PKSPH terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak terkait pelaksanaan proyek tersebut. Namun, dengan nilai kontrak yang mencapai sekitar Rp21,638 miliar, menurutnya perlu ada pemeriksaan yang menyeluruh terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga kondisi fisik pekerjaan yang telah selesai.

«“Kami tidak mengatakan telah terjadi pelanggaran. Tetapi dengan nilai anggaran yang cukup besar, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali secara objektif. RAB dan realisasi fisik harus benar-benar dicocokkan,” ujar Ramadhan saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Senin (24/8/2026).»

Ia juga meminta BPK serta aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ramadhan, pemeriksaan terhadap proyek pemerintah bukan semata-mata mencari kesalahan, tetapi merupakan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan APBN serta upaya mencegah potensi kerugian negara.

“Kalau hasil pemeriksaan nantinya menyatakan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, tentu itu harus kita hormati. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan hukum,” katanya.

Aliansi PKSPH juga mendorong agar pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait dapat memberikan penjelasan serta membuka informasi yang diperlukan kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pernyataan tersebut merupakan bentuk permintaan pemeriksaan dan pengawasan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top