HOME

TEGASKAN PERLINDUNGAN HAK ULAYAT, PASUKAN TOMANURUNG INGATKAN PEMKAB LUWU TIMUR DAN INDUSTRI TAMBANG HORMATI LAHAN PETANI

LUWU TIMUR — Lembaga Adat Pasukan Tomanurung menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), serta PT Vale Indonesia Tbk agar menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta ruang hidup masyarakat petani merica dan masyarakat tani Laoli.

Seruan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap keberadaan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dan mata pencahariannya pada tanah yang secara turun-temurun mereka kelola.

Ketua Lembaga Adat Pasukan Tomanurung, Ryan Latif Lakaseng, menegaskan bahwa pembangunan daerah dan investasi industri tidak boleh mengesampingkan hak serta kepentingan masyarakat lokal.

“Kemajuan ekonomi Luwu Timur tidak boleh berdiri di atas keadilan yang terluka. Para petani merica dan masyarakat tani Laoli adalah penjaga bentang alam yang memiliki ikatan sejarah serta hukum yang kuat atas tanah mereka. Kami mengingatkan Bupati Luwu Timur beserta manajemen PT IHIP dan PT Vale untuk menghormati tatanan adat serta konstitusi yang berlaku,” ujar Ryan.

Menurut Ryan, keberadaan investasi dan kegiatan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat serta penghormatan terhadap hak atas tanah.

Ia menilai masyarakat adat dan petani lokal semestinya ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan, bukan menjadi pihak yang terdampak atau kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri.

DASAR HUKUM HAK MASYARAKAT ADAT

Ryan juga menyoroti landasan hukum mengenai pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya.

Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjadi dasar konstitusional bagi pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Selain itu, ia juga menyebut ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari kerangka hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

Ryan turut mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang memiliki arti penting dalam pengakuan hutan adat dan kedudukan masyarakat hukum adat.

Menurutnya, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam melakukan pengakuan, perlindungan, serta penataan masyarakat adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMKAB DIMINTA PROAKTIF

Lembaga Adat Pasukan Tomanurung meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati Luwu Timur, mengambil langkah konkret untuk memastikan keberadaan dan hak masyarakat adat memperoleh perlindungan hukum.

Langkah tersebut, antara lain, dapat dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penataan tanah ulayat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, PT IHIP dan PT Vale Indonesia Tbk diimbau mengedepankan dialog terbuka, inklusif, dan tanpa tekanan apabila terdapat kepentingan investasi atau kegiatan industri yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga. Penyelesaian setiap persoalan pertanahan harus dilakukan secara terbuka, bermartabat, dan berdasarkan hukum,” tegas Ryan.

Pasukan Tomanurung berharap seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan penyelesaian yang adil agar pembangunan industri di Luwu Timur tetap dapat berjalan tanpa menghilangkan hak masyarakat atas ruang hidup dan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Pemerintah daerah dan korporasi diminta tidak hanya berbicara mengenai investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan menghormati hukum, masyarakat adat, petani, serta prinsip keadilan sosial.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top