Makassar, 15 Juli 2026 – Biro Hukum Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), Hamdan, S.H., M.H., meminta agar perkara perdata antara Wandy Roesandy melawan Bank Mandiri yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks dijadikan sebagai momentum pembenahan sistem penagihan utang di lingkungan perbankan.
Kepada awak media pada Rabu, 15 Juli 2026, Hamdan menegaskan bahwa praktik penagihan melalui pihak ketiga (vendor) tidak boleh menjadi alasan bagi bank untuk melepaskan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yang menerima kuasa tersebut.
“Apabila vendor bertindak dalam rangka menjalankan kuasa dari bank, maka segala tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan penagihan merupakan tanggung jawab pemberi kuasa. Hubungan hukum yang lahir dari perjanjian hanya terjadi antara Bank Mandiri sebagai kreditur dengan Wandy Roesandy sebagai nasabah, bukan antara nasabah dengan vendor,” tegas Hamdan.
Menurutnya, perkara ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh industri perbankan agar tidak lagi menggunakan pola penagihan yang berpotensi merendahkan martabat, mempermalukan, atau menjatuhkan harga diri nasabah.
Hamdan menilai bahwa setiap proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, menghormati hak-hak konsumen, serta tidak menimbulkan tekanan psikologis maupun tindakan yang dapat mencederai kehormatan nasabah.
Lebih lanjut, Hamdan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk memberikan putusan yang mampu menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan Wandy Roesandy. Putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi dan pesan kuat bagi seluruh lembaga perbankan agar lebih bertanggung jawab dalam memilih dan mengawasi pihak vendor yang diberi kuasa melakukan penagihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat selama ini masih menyimpan keresahan terhadap pola penagihan yang dinilai intimidatif dan mempermalukan nasabah. Oleh karena itu, putusan dalam perkara ini diharapkan menjadi tonggak perlindungan hukum bagi konsumen jasa perbankan di Indonesia.
Aliansi GMMSH menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan supremasi hukum, perlindungan konsumen, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.