MAKASSAR– Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya proses persidangan dan laporan pidana yang saat ini tengah bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Langkah ini diambil demi menjamin tegaknya keadilan dan terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat luas.
Koordinator Aliansi GMMSH menegaskan bahwa pihak Majelis Hakim yang memeriksa perkara serta penyidik Polda Sulsel harus melihat kasus ini secara objektif, jernih, dan berdasarkan fakta hukum yang sebenar-benarnya.
Pengawalan ketat ini dirasa krusial agar preseden buruk penyelesaian sengketa perbankan tidak merugikan masyarakat kecil dan agar kasus serupa tidak menimpa nasabah-nasabah perbankan lainnya di masa depan.
Dalam tanggapannya hari ini, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Aliansi GMMSH, Hendra, secara khusus menyoroti aspek formalitas hukum dan menegaskan batasan tanggung jawab para pihak dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks yang kini tengah bergulir dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
“Kami menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak boleh melakukan NO (menyatakan gugatan tidak dapat diterima) atas putusan perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks dengan dalih keterlibatan pihak vendor. Hubungan hukum yang terjadi secara nyata dan sah adalah antara Saudara Wandy Roesandy dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bukan dengan pihak vendor,” ujar Wasekjend Aliansi GMMSH, Hendra, dalam keterangannya hari ini.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa logika hukum harus didudukan pada porsi yang tepat agar masyarakat mendapatkan kepastian.
“Proses hukum, baik perdata maupun pidana, harus melihat hubungan kausalitas dan keterkaitan hukum utama (legal relation), bukan malah dilemparkan kepada pelaku teknis atau pihak ketiga di lapangan secara sepihak. Jangan sampai dalih vendor dijadikan tameng untuk memutus rantai pertanggungjawaban hukum institusi perbankan,” tambah Hendra kepada awak media pada Senin, 13 Juli 2026.
GMMSH mengingatkan bahwa institusi perbankan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan atau operasional yang mengatasnamakan lembaga mereka, termasuk yang didelegasikan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, hukum harus memosisikan subjek hukum utama sebagai pihak yang bertanggung jawab demi menjaga marwah supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Melalui rilis ini, Aliansi GMMSH menyatakan akan terus mengerahkan massa dan mengonsolidasikan elemen masyarakat untuk memantau setiap tahapan persidangan di pengadilan serta perkembangan penyelidikan di Polda Sulsel. Mereka berharap hukum dapat menjadi panglima yang memberikan perlindungan nyata bagi nasabah yang mencari keadilan.