HOME

PENGURUS BGN DIPERIKSA KEJAGUNG, KASUS TATA KELOLA MBG TERUS DIDALAMI

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah pihak yang berkaitan dengan BGN telah dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tata kelola program, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Pada 10 Agustus 2026, Kejagung dilaporkan memeriksa 16 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Dengan demikian, status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Kasus ini sebelumnya telah berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Kejagung menyebut penyidikan mencakup dugaan penyimpangan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Kejagung juga mengungkap dua klaster utama yang didalami dalam perkara tersebut, yakni dugaan jual beli titik dapur SPPG dan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

Sementara itu, BGN sebelumnya menyatakan terbuka terhadap proses hukum dan menyebut hasil penyidikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program MBG.

Perkembangan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu sejauh mana penyidik Kejagung akan mengungkap dugaan penyimpangan dalam program MBG yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Catatan: Pemeriksaan sebagai saksi tidak sama dengan penetapan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top