MAKASSAR — Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah di PT Rustika Global Indonesia bergulir ke ranah hukum. Direktur Utama PT Rustika Global Indonesia, Qadriah Ningsih Rahmadani, telah mengajukan laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang Direktur Keuangan perusahaan berinisial S, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan yang tidak benar dalam akta, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut mendapat pendampingan dari Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lindungi Rakyat Indonesia (LBH LIR), Ryan Latief La Kaseng.
Ryan Latief mengatakan pihaknya mendampingi Qadriah untuk meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan mengusutnya secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan.
“Kami mendampingi Ibu Qadriah untuk memohon keadilan kepada Kapolda Sulsel. Kasus ini harus dikawal secara profesional dan tuntas. Berdasarkan dokumen dan bukti yang kami serahkan, terdapat dugaan pengalihan pembayaran invoice milik PT Rustika Global Indonesia ke rekening yang diduga berkaitan dengan terlapor,” ujar Ryan Latief kepada awak media, Senin (8/9).
Dugaan Pengalihan Dana dan Persoalan RUPS
Menurut Ryan, pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu didalami oleh penyidik, termasuk dugaan aliran dana perusahaan ke rekening pribadi maupun rekening perusahaan yang disebut berkaitan dengan terlapor.
- Dugaan Penggelapan Dana dan TPPU
Terlapor diduga mengalihkan sebagian kas operasional serta pembayaran invoice dari klien PT Rustika Global Indonesia ke rekening pribadi dan rekening PT Citra, yang menurut pelapor merupakan perusahaan yang berkaitan dengan terlapor.
Pelapor menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan usaha niaga BBM industri. Dugaan mengenai legalitas kegiatan tersebut juga diminta untuk diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
- Dugaan Pengalihan Aset Perusahaan
Selain persoalan aliran dana, pelapor juga mempersoalkan tiga kendaraan operasional perusahaan, yakni Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero, dan Chery.
Menurut pihak pelapor, kendaraan tersebut dibeli dan angsurannya dibayarkan menggunakan dana perusahaan, namun kepemilikannya diduga menggunakan nama pribadi terlapor, istri, dan anaknya.
Pihak pendamping meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembelian, sumber pembayaran, status kepemilikan serta penggunaan kendaraan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
- Dugaan RUPS Sepihak dan Keterangan dalam Akta
Persoalan lainnya berkaitan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menurut pihak pelapor, RUPS tersebut diduga dilaksanakan tanpa menghadirkan atau mengundang Qadriah yang disebut memiliki 45 persen saham sekaligus menjabat sebagai Direktur Utama.
Pelapor juga mempersoalkan isi akta RUPS yang diduga memuat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Atas persoalan tersebut, pihak pendamping meminta penyidik memeriksa proses pelaksanaan RUPS, dokumen pendukung, pihak-pihak yang hadir, notaris serta keabsahan seluruh keterangan yang dituangkan dalam akta.
Dampak terhadap Operasional dan Hak Pekerja
Ryan Latief menyebut dugaan persoalan pengelolaan keuangan tersebut berdampak terhadap kondisi operasional perusahaan.
Menurutnya, perusahaan disebut mengalami kesulitan keuangan, termasuk adanya kewajiban pajak yang belum terselesaikan serta keterlambatan pembayaran gaji pekerja.
“Yang paling memprihatinkan adalah ketika persoalan internal perusahaan kemudian berdampak kepada pekerja. Hak-hak karyawan harus tetap menjadi perhatian. Bahkan, menurut keterangan klien kami, untuk membantu memenuhi kewajiban kepada pekerja, ada penggunaan dana pribadi,” ungkapnya.»
Pihaknya meminta kondisi tersebut turut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan rangkaian peristiwa secara utuh.
Kerugian Material Disebut Mencapai Rp10 Miliar
Pihak pelapor memperkirakan kerugian material perusahaan akibat rangkaian dugaan perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Sementara itu, kerugian immaterial yang berkaitan dengan reputasi perusahaan, kepercayaan klien dan terganggunya operasional disebut ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.
Angka tersebut merupakan estimasi dari pihak pelapor dan masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta audit atau penghitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
LBH Minta Polda Sulsel Transparan
LBH Lindungi Rakyat Indonesia To Manurung mendesak Polda Sulsel menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan.
Pihak pendamping meminta penyidik antara lain:
- memeriksa pelapor dan saksi-saksi;
- menelusuri aliran dana perusahaan;
- melakukan pemeriksaan terhadap rekening yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan;
- memeriksa dokumen dan aset perusahaan;
- mendalami proses serta keabsahan RUPS;
- memeriksa akta dan dokumen pendukung RUPS;
- serta melakukan audit atau penghitungan kerugian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
“Kami berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti. Kami tidak ingin perkara ini hanya menjadi konflik internal perusahaan, tetapi harus terang apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” tegas Ryan.
Menurutnya, penanganan perkara secara profesional penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.
Adapun seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan tudingan dari pihak pelapor/pendamping hukum. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, dan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.