HUKUM

Dugaan Perubahan Mitra Pengelolaan Kawasan Industri di Luwu Timur, LBH LIRA dan Adat Tomanurung Dorong Audit dan Transparansi

MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA bersama Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung meminta adanya penjelasan dan pemeriksaan secara transparan terkait proses perubahan mitra pengelolaan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah kedua lembaga melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen perusahaan dan informasi mengenai struktur kepemilikan serta pengendalian badan usaha yang disebut terlibat dalam proses pengelolaan kawasan industri.

Ketua LBH LIRA yang juga Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung, Ryan Latief La Kaseng, mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.

“Kami melihat adanya rangkaian perubahan badan usaha dan kerja sama dalam waktu yang relatif berdekatan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu, kami meminta agar seluruh proses dan dokumen terkait dapat diperiksa secara terbuka oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” ujar Ryan Latief di Makassar, Senin (11/8).

Menurut Ryan, penelusuran yang dilakukan lembaganya masih merupakan informasi awal yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, klarifikasi para pihak, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Kronologi Berdasarkan Penelusuran LBH LIRA

LBH LIRA menyebut telah menelaah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama dan perubahan entitas usaha. Berdasarkan dokumen yang disebut telah diperoleh tersebut, terdapat beberapa tahapan yang menjadi perhatian.

1. Tahap Kerja Sama Awal

Pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur disebut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan lahan untuk kawasan industri dengan PT Kawasan Anugerah Industri (KAI).

LBH LIRA menyatakan masih perlu memperoleh konfirmasi dan dokumen pendukung secara langsung dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan untuk memastikan substansi serta pelaksanaan kerja sama tersebut.

Dalam penelusurannya, LBH LIRA juga menyebut adanya informasi mengenai struktur kepemilikan atau beneficial ownership PT KAI. Informasi tersebut, menurut LBH LIRA, masih perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi dan dokumen korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pembentukan Entitas Usaha Baru

Pada 1 Agustus 2025, disebut terdapat pembentukan sejumlah entitas usaha, termasuk PT MBI dan PT MTR, yang kemudian dikaitkan dengan pendirian PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU).

LBH LIRA menyatakan terdapat nama-nama yang tercantum dalam dokumen struktur kepemilikan atau pengendalian perusahaan tersebut.

Namun demikian, LBH LIRA menegaskan bahwa informasi mengenai hubungan kepemilikan, pengendalian, maupun afiliasi bisnis masing-masing pihak perlu diverifikasi melalui dokumen korporasi dan sumber resmi.

3. Perubahan Kerja Sama dalam Rentang Waktu Berdekatan

Hal lain yang menjadi perhatian LBH LIRA adalah rangkaian peristiwa yang disebut berlangsung pada September 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh LBH LIRA:

  • 15 September 2025: kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT KAI disebut mengalami perubahan atau pengakhiran.
  • 19 September 2025: PT MINU disebut melakukan transaksi pengambilalihan saham mayoritas PT IHIP dari Huaxing Nickel (Hong Kong).
  • 24 September 2025: Pemkab Luwu Timur disebut menandatangani MoU baru dengan PT IHIP dengan jangka waktu 50 tahun.

Rentang waktu tersebut menjadi dasar LBH LIRA untuk meminta adanya penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan, pemeriksaan kelayakan mitra, serta dasar hukum perubahan kerja sama.

LBH LIRA menyebut rangkaian tersebut sebagai dugaan pola perubahan mitra atau struktur pengelolaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Tiga Hal yang Diminta Dijelaskan

Ryan Latief mengatakan terdapat sedikitnya tiga hal yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian publik dan pemerintah.

Pertama, transparansi proses perubahan mitra.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme evaluasi, due diligence, dasar perubahan mitra, serta status aset atau Barang Milik Daerah (BMD) apabila memang terdapat aset daerah yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Kedua, kepastian struktur investasi dan pengendalian perusahaan.

Menurut LBH LIRA, perubahan struktur kepemilikan atau pengendalian perusahaan perlu dijelaskan secara transparan agar publik memperoleh informasi mengenai pihak yang secara hukum memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan kawasan industri.

Ketiga, keterlibatan masyarakat adat.

LBH LIRA dan Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung juga meminta agar aspek hak dan kepentingan masyarakat adat menjadi bagian dari proses evaluasi apabila kawasan industri tersebut bersinggungan dengan wilayah yang diklaim atau diakui sebagai wilayah adat.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Yang kami minta adalah pemeriksaan dan klarifikasi. Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, tentu hasil audit dan pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada publik,” kata Ryan.

Dorong Pemeriksaan Independen

LBH LIRA dan Lembaga Adat Pasukan Adat Tomanurung mendorong lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk aparat pengawasan pemerintah dan lembaga pemeriksa sesuai kewenangannya, untuk melakukan penelaahan terhadap dokumen kerja sama, legalitas perusahaan, struktur kepemilikan, proses perubahan mitra, serta aspek perizinan.

Menurut Ryan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Jika tidak ada persoalan, pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat maupun investor. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administratif, tentu dapat diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Kawasan Anugerah Industri (KAI), PT Malili Industrial Nusa Utama (MINU), PT IHIP, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam penelusuran.

Redaksi memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top