MAKASSAR, 12 AGUSTUS 2026 — Menjelang putusan perkara gugatan Wandy Roesandy terhadap pihak perbankan, sorotan terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan kembali mengemuka.
Penggiat serta Pemerhati Perlindungan Konsumen Indonesia, Munawir, S.H., pada Rabu (12/8/2026) angkat bicara kepada awak media. Ia menegaskan bahwa industri perbankan tidak boleh merasa memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan konsumen, khususnya ketika menjalankan proses penagihan.
Menurut Munawir, apabila dalam proses penagihan terdapat tindakan yang nantinya terbukti melanggar ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas dan efek jera.
“Perbankan tidak boleh kebal terhadap aturan. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi. Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang selalu dirugikan sementara pelaku usaha seolah-olah tidak memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” tegas Munawir.
JANGAN JADIKAN PENAGIHAN SEBAGAI ALAT MERENDAHKAN NASABAH
Munawir menilai, kewajiban pembayaran memang merupakan bagian dari hubungan hukum antara nasabah dan lembaga keuangan. Namun, menurutnya, proses penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang profesional, proporsional, sesuai SOP, dan tidak merendahkan harkat serta martabat nasabah.
Ia mengingatkan bahwa persoalan utang atau kewajiban finansial tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan yang dapat mempermalukan konsumen di hadapan keluarga, rekan kerja, maupun masyarakat.
“Menagih boleh, tetapi bukan berarti boleh merendahkan. Ada aturan, ada etika, ada hak konsumen yang harus dihormati. Jangan karena nasabah memiliki kewajiban kepada bank, kemudian harga dirinya seolah tidak lagi memiliki nilai,” ujarnya.
JIKA TERBUKTI, HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN
Munawir juga menyoroti pentingnya ketegasan regulator dan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang kemudian terbukti melalui proses hukum.
Menurutnya, pemberian sanksi bukan hanya menyangkut kepentingan satu orang konsumen, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor keuangan agar menjalankan kegiatan penagihan sesuai regulasi.
“Efek jera itu penting. Bukan untuk memusuhi perbankan, tetapi justru untuk menciptakan industri keuangan yang sehat. Kalau ada yang terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” kata Munawir.
MENANTI PUTUSAN PERKARA WANDY ROESANDY
Terkait perkara Wandy Roesandy, Munawir meminta masyarakat tetap menghormati proses peradilan dan tidak mendahului putusan majelis hakim.
Namun, ia berharap putusan yang nantinya dijatuhkan dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi para pihak, sekaligus menjadi evaluasi terhadap praktik penagihan di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai perselisihan antara seorang nasabah dengan pihak perbankan, tetapi juga sebagai momentum untuk menguji sejauh mana perlindungan konsumen benar-benar diterapkan dalam praktik industri jasa keuangan.
“Kita tunggu putusan pengadilan. Tetapi apa pun hasilnya, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana hak konsumen tetap terlindungi dan bagaimana pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara profesional. Jangan sampai ada paradigma bahwa konsumen selalu berada di posisi yang lemah,” tutup Munawir.
Pernyataan Munawir tersebut disampaikan pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjelang putusan dalam perkara gugatan Wandy Roesandy. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap praktik penagihan bukan berarti memusuhi industri perbankan, melainkan mendorong agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjalankan kegiatan berdasarkan hukum, regulasi, etika, dan prinsip perlindungan konsumen.