HOME

Putusan MK Soal MBG: Program Tetap Berjalan, Anggaran Pendidikan Harus Tetap Terlindungi

Jakarta, 1 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan atas perkara pengujian Undang-Undang APBN 2026 yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK pada pokoknya tidak membatalkan Program MBG, namun memberikan batasan konstitusional agar pelaksanaannya tidak mengurangi hak atas anggaran pendidikan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang dapat dijalankan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, pendanaannya harus tetap menghormati amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dan tidak boleh mengorbankan kebutuhan utama sektor pendidikan.

Mahkamah menilai bahwa program yang berkaitan dengan peserta didik memang dapat memiliki hubungan dengan fungsi pendidikan. Akan tetapi, penggunaannya harus memenuhi parameter konstitusional, memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan, transparan, akuntabel, serta tidak menggantikan komponen utama anggaran pendidikan.

Putusan ini dipandang sebagai jalan tengah yang memberikan kepastian hukum. Di satu sisi, pemerintah tetap dapat melanjutkan Program MBG yang telah berjalan. Di sisi lain, dunia pendidikan memperoleh jaminan bahwa anggaran pendidikan tetap menjadi prioritas sesuai amanat konstitusi.

Pengamat kebijakan publik menilai, putusan MK tersebut menjadi pengingat bahwa setiap program strategis nasional harus dibangun di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas anggaran, serta kepastian hukum. Dengan demikian, tidak terjadi benturan antara program kesejahteraan masyarakat dan hak konstitusional warga negara di bidang pendidikan.

Ke depan, pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan kebijakan penganggaran agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan, kesejahteraan tenaga pendidik, maupun pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia.

Putusan MK tersebut sekaligus menjadi preseden penting bahwa pembangunan sumber daya manusia harus dilakukan secara seimbang, yakni memenuhi kebutuhan gizi generasi muda tanpa mengesampingkan hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan didukung anggaran yang memadai sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top