HOME

Pengadilan Negeri Makassar Berpeluang Menorehkan Preseden Penting dalam Perlindungan Hak-Hak Nasabah Perbankan

Makassar, Senin, 20 Juli 2026 – Biro Hukum Aliansi Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum (GMMSH), Hamdan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2026/PN Mks antara Wandy Roesandy melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh nasabah perbankan di Indonesia.

Menurut Hamdan, perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang sedang berperkara, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak seluruh nasabah yang mempercayakan data pribadi dan transaksi keuangannya kepada lembaga perbankan.

“Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang berlandaskan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut diharapkan menjadi kepastian hukum bagi seluruh nasabah sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh industri perbankan agar menjalankan proses penagihan sesuai standar operasional prosedur (SOP), ketentuan regulator, serta menghormati hak-hak nasabah,” ujar Hamdan, S.H., M.H., kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Hamdan menegaskan bahwa setiap bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat penyimpangan dari SOP penagihan maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan sengketa hukum serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Lebih lanjut, Hamdan menyatakan bahwa putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penagihan, sehingga perlindungan terhadap hak-hak nasabah dapat terlaksana secara optimal.

“Dunia perbankan harus memahami bahwa kepatuhan terhadap SOP penagihan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak asasi nasabah. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka putusan pengadilan diharapkan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegas Hamdan.

Aliansi GMMSH menegaskan tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan meyakini bahwa proses persidangan akan berjalan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut berharap putusan yang nantinya dijatuhkan mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat luas, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh nasabah di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top