HOME

LBH LIRA TO MANURUNG SERAHKAN DOKUMEN AUDIT TERKAIT DUGAAN TRANSAKSI BBM KE POLDA SULSEL, SERTA LAPORKAN PROSES PENYIDIKAN KE PROPAM MABES POLRI

MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA To Manurung bersama To Manurung Law Firm menyampaikan perkembangan pengawalan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan PT Rustika Global Indonesia (PT RGI).

Sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum, tim advokasi menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan hasil audit yang menurut pihaknya berkaitan dengan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).

Dokumen tersebut diserahkan untuk menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap dugaan adanya transaksi dan penggunaan dana perusahaan yang dipersoalkan.

DOKUMEN DISERAHKAN UNTUK DIVERIFIKASI PENYIDIK

Menurut keterangan tim advokasi, dalam dokumen audit tersebut terdapat sejumlah transaksi yang perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk transaksi yang disebut berkaitan dengan PT Citra Energi Migas dan saudara Salman.

LBH LIRA To Manurung menegaskan bahwa penyebutan nama dan entitas tersebut dalam rilis ini bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Kebenaran mengenai transaksi, sumber dana, tujuan pembayaran, hubungan para pihak, maupun legalitas kegiatan usaha sepenuhnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, LBH LIRA To Manurung menyerahkan dokumen tersebut kepada Polda Sulsel agar dapat dilakukan penelitian, klarifikasi, dan pemeriksaan secara objektif.

LAPORKAN PROSES PENYIDIKAN KE PROPAM MABES POLRI

Selain perkara yang sedang dikawal di Polda Sulsel, LBH LIRA To Manurung bersama To Manurung Law Firm juga menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait proses penyidikan yang sebelumnya berlangsung di Polres Luwu Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dan administrasi dalam proses penyidikan yang menurut tim advokasi perlu diperiksa lebih lanjut.

Tim advokasi meminta Propam melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap laporan tersebut.

LBH LIRA To Manurung menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak hukum untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penegakan hukum dan bukan pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

MENDORONG PROSES HUKUM SECARA OBJEKTIF

Ryan Latief La Kaseng selaku pihak yang menyampaikan pernyataan dari tim advokasi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin mendahului proses penyidikan maupun pemeriksaan Propam. Yang kami dorong adalah proses yang objektif, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.”

Menurut Ryan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

MENGHORMATI ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

LBH LIRA To Manurung dan To Manurung Law Firm menegaskan bahwa setiap dugaan yang disampaikan dalam rilis ini masih berada dalam tahap proses hukum dan pemeriksaan.

Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan, audit, pemberitaan, atau pernyataan sepihak. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pelanggaran etik, maupun pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.

Rilis ini disampaikan sebagai informasi mengenai langkah hukum dan pengawalan perkara, bukan sebagai vonis terhadap pihak mana pun.

Hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka dan akan dihormati sesuai prinsip jurnalistik.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top