SIDRAP, SULAWESI SELATAN — Aliansi DPP GMMSH (Gerakan Melawan Mafia Supremasi Hukum) mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diduga melibatkan oknum pelansir serta oknum pegawai/pengelola SPBU Pertamina 74.91657 Mattirotasi, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Aliansi DPP GMMSH. Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan dua unit truk tanpa pelat nomor, masing-masing berwarna putih dan biru, yang diduga menggunakan tangki modifikasi dan diduga kerap digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Menurut hasil pemantauan tim, kedua kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM secara berulang pada siang hingga malam hari. Bahkan, tim mengklaim menemukan aktivitas pengisian yang diduga masih berlangsung ketika operasional SPBU telah berakhir.
«“Kami menemukan pola aktivitas yang menurut kami patut didalami oleh aparat penegak hukum dan Satgas terkait. Dua kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian secara berulang dan menggunakan tangki yang tidak sebagaimana mestinya,” ungkap tim investigasi Aliansi DPP GMMSH kepada awak media, Senin (17/8/2026).»
Diduga Dibawa ke Lokasi Penampungan
Investigasi kemudian dikembangkan dengan menelusuri dugaan jalur distribusi BBM tersebut. Tim Aliansi DPP GMMSH mengaku menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan BBM di Desa Teteaji, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang.
Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan solar yang diperoleh dari aktivitas pelansiran. Tim menyebut lokasi itu dikenal pemiliknya dengan sebutan “Labangkok”, namun seluruh dugaan tersebut, termasuk identitas pihak yang mengelola lokasi, akan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun tim, dua unit kendaraan tersebut diduga dapat mengambil solar hingga sekitar 5 ton per hari.
Aliansi DPP GMMSH menilai dugaan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak.
Akan Dilaporkan ke Satgas Mafia Migas dan Polda Sulsel
Aliansi DPP GMMSH menyatakan telah mengantongi sejumlah data dan bukti pendukung yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Melalui Biro Hukum Aliansi DPP GMMSH, Hamdan, S.H., M.H., pihaknya menyatakan akan membawa temuan tersebut kepada Satgas terkait penanganan mafia migas serta melaporkannya kepada Polda Sulawesi Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya tindak pidana.
«“Kami akan menyerahkan data dan bukti yang telah kami himpun kepada aparat penegak hukum. Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif. Jika memang terbukti ada pelanggaran atau tindak pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hamdan.»
Aliansi juga meminta agar aparat tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melakukan pelansiran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan akses, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Minta Pertamina dan Aparat Lakukan Pemeriksaan
Aliansi DPP GMMSH turut mendorong pihak Pertamina dan instansi terkait melakukan pemeriksaan internal terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 74.91657 Mattirotasi.
Menurut Aliansi, pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah seluruh proses penyaluran solar bersubsidi telah sesuai dengan prosedur, termasuk pencatatan transaksi, identitas kendaraan, volume pengisian, serta kepatuhan terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
Aliansi menegaskan bahwa informasi yang disampaikan merupakan dugaan berdasarkan hasil investigasi internal, sehingga kebenaran mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Aliansi DPP GMMSH berharap laporan tersebut nantinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan rantai distribusi solar bersubsidi ilegal di wilayah Sidrap.
Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin, 17 Agustus 2026, di Sekretariat Aliansi DPP GMMSH.
Sementara salah satu pegawai SPBU yang dikonfirmasi enggan berikan tanggapan apapun kepada awak media saat dikonfirmasi.
Hingga terbitnya berita ini belum ada klarifikasi sama sekali.