HOME

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Nasabah Bank Mandiri Dilaporkan ke Polda Sulsel

MAKASSAR — Dugaan pelanggaran data pribadi dan kejahatan siber dalam proses penagihan perbankan kembali mencuat. Wandy Roesandy, S.T., S.H., secara resmi menyampaikan memorandum yuridis kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga melibatkan oknum debt collector dan korporasi perbankan.


Dalam dokumen tersebut, Wandy menyoroti dugaan penggunaan aplikasi atau “Bot Pandawa BPJS” oleh pihak penagih untuk mengakses dan mengambil data pribadi keluarga yang disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan fasilitas kredit yang dimaksud. Dugaan penggunaan data tersebut bahkan disebut dipakai untuk melakukan intimidasi verbal terhadap keluarga korban.


Menurut Wandy, penggunaan data dilakukan tanpa persetujuan sebagai subjek data pribadi, sehingga dinilai melanggar ketentuan UU PDP serta UU ITE terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.


Ia juga menilai pihak korporasi diduga melakukan pembiaran atas tindakan tersebut lantaran tidak memberikan klarifikasi atas somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.


Dalam memorandum tersebut, Wandy meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana siber, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak korporasi berdasarkan hubungan kerja sama dengan vendor penagihan.


Sejumlah dokumen turut dilampirkan sebagai alat bukti, di antaranya salinan jawaban dan duplik persidangan perdata, surat somasi, dokumen kerja sama, hingga surat permintaan maaf resmi yang disebut berasal dari pihak manajemen perbankan.


Wandy menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata sengketa perdata terkait utang-piutang, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi dan kejahatan siber yang harus diproses secara hukum.


Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top