MAKASSAR, 8 Oktober 2026 — Persoalan penataan ruang dan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Keberadaan sejumlah bangunan komersial, mulai dari pusat perbelanjaan (mall), perhotelan hingga berbagai bangunan usaha lainnya, dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Ketua Harian Elang Timur, Wandi R, kepada awak media, Kamis (8/10/2026), meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota Makassar melakukan evaluasi dan audit terhadap bangunan komersial yang telah berdiri dan beroperasi di wilayah Kota Makassar.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTH, perizinan bangunan, fungsi ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
«“Kami meminta pemerintah kota melalui dinas terkait tidak hanya melihat pembangunan dari sisi investasi dan ekonomi, tetapi juga memastikan seluruh bangunan komersial sesuai dengan tata ruang dan ketentuan RTH yang telah ditetapkan,” ujar Wandi R.»
Ia menilai audit terhadap bangunan yang sudah berdiri perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Elang Timur Dorong Audit, Bukan Sekadar Pengawasan Administratif
Wandi menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Pemerintah juga diminta memastikan kondisi aktual bangunan di lapangan sesuai dengan izin dan peruntukan ruang yang diberikan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi kalau ditemukan indikasi adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan, melanggar ketentuan tata ruang, atau mengabaikan kewajiban terkait RTH, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wandi menyampaikan bahwa apabila pemerintah tidak segera melakukan evaluasi secara terbuka dan komprehensif, Elang Timur akan mempertimbangkan melakukan investigasi secara mandiri dengan menghimpun informasi serta dokumen yang berkaitan dengan bangunan-bangunan komersial yang menjadi perhatian publik.
Jika dalam proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Ini bukan soal menghambat investasi. Kami justru ingin memastikan pembangunan di Kota Makassar berjalan tertib, berkelanjutan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat serta lingkungan. Semua pelaku usaha harus mendapatkan kepastian hukum, tetapi kepastian hukum itu juga harus dibangun berdasarkan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.
Elang Timur berharap Pemerintah Kota Makassar bersama OPD terkait dapat membuka ruang evaluasi terhadap bangunan komersial yang telah berdiri, sekaligus memastikan kebijakan tata ruang dan RTH benar-benar diterapkan secara konsisten.
Publik, kata Wandi, berhak mengetahui apakah pembangunan pusat perbelanjaan, hotel dan bangunan komersial lainnya di Kota Makassar telah berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan lingkungan yang berlaku.