GOWA, 8 Oktober 2026 — Dugaan persoalan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa mendapat perhatian dari Elang Timur. Organisasi tersebut meminta agar seluruh proses penerbitan perizinan, khususnya yang berkaitan dengan bangunan komersial, dievaluasi dan dikaji ulang oleh dinas terkait.
Ketua Harian Elang Timur, Wandi R., kepada awak media pada Kamis (8/10/2026), menyampaikan bahwa munculnya kasus dugaan persoalan dalam pengurusan izin seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan PBG yang telah berjalan.
Menurut Wandi, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap PBG yang telah diterbitkan benar-benar melalui prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
«“Kami meminta pejabat dinas terkait melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap PBG yang sudah diterbitkan, terutama apabila terdapat indikasi adanya proses yang tidak sesuai ketentuan dalam pengurusan perizinan,” ujar Wandi.»
Ia menilai, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan perizinan, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan izin.
Elang Timur juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, apabila memang terdapat perkara yang sedang ditangani dan ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, untuk melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.
“Jangan hanya berhenti pada satu perkara atau satu pihak. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentu harus ditelusuri sesuai hukum. Termasuk bila ada pejabat atau oknum yang diduga terlibat dalam proses perizinan bangunan komersial,” tegasnya.
Wandi menambahkan, perhatian tersebut bukan dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pejabat atau proses perizinan di Kabupaten Gowa. Namun, menurutnya, transparansi dan evaluasi diperlukan untuk memastikan tata kelola perizinan berjalan akuntabel.
Elang Timur berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat membuka informasi secara proporsional mengenai perkembangan perkara serta memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar persoalan ini dibuka secara terang dan profesional. Jika memang tidak ada pelanggaran, harus dijelaskan. Namun apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” pungkas Wandi.