HOME

Tambang Diduga Ilegal di Tujuh Kecamatan Maros Jadi Sorotan, Zona Merah Sulsel Desak APH Bertindak Tegas

MAROS, 12 Mei 2026 – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Maros menjadi sorotan tajam. Sejumlah titik yang tersebar di Kecamatan Tompobulu, Cenrana, Mallawa, Bantimurung, Camba, Tanralili, dan Simbang disebut masih beroperasi tanpa tindakan tegas yang terlihat dari aparat penegak hukum.

Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Tompobulu, Cenrana, Mallawa, Bantimurung, Camba, Tanralili, dan Simbang seolah luput dari pantauan aparat penegak hukum. Padahal dampaknya sangat serius terhadap lingkungan dan berpotensi merugikan negara,” ujar Rizal kepada awak media, Selasa (12/5/2026).

Menurut Rizal, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan hutan, erosi, sedimentasi sungai, hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir di wilayah sekitar.

“Jika dibiarkan terus-menerus, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa menjadi ancaman bagi masyarakat. Selain itu, negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan,” tegasnya.

Zona Merah Sulsel mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh di seluruh lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

“Kami meminta APH turun langsung ke lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal juga meminta Pemerintah Kabupaten Maros untuk memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum. Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan menegakkan aturan,” lanjutnya.

Zona Merah Sulsel menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

“Kerusakan alam tidak boleh dianggap hal biasa. Kami berharap aparat bertindak cepat demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tutup Rizal.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top