HOME

Pemkab Maros Fokus ke Mana? Saat Makassar Gencar Tertibkan Fasum dan Fasos, Maros Dinilai Tutup Mata

Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menjadi sorotan tajam. Di saat pemerintah daerah tetangga, yakni Makassar, terus bergerak intensif menertibkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sepanjang tahun 2026, Pemkab Maros justru dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menjaga aset publik yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar diketahui gencar melakukan penertiban terhadap bangunan liar, lapak pedagang kaki lima (PKL), hingga berbagai bentuk alih fungsi lahan yang menyalahi aturan. Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, jalan, saluran drainase, dan ruang publik agar kembali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal.

Namun kondisi berbeda justru terlihat di Maros.

Sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Maros disebut telah beralih fungsi tanpa penindakan tegas. Mulai dari trotoar yang digunakan untuk kepentingan usaha, drainase yang tertutup bangunan, hingga ruang publik yang dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.

Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, menilai kepedulian Pemkab Maros terhadap keberadaan fasum dan fasos masih sangat minim.

“Kalau kita melihat langkah Pemerintah Kota Makassar yang berani dan konsisten menertibkan fasum dan fasos, tentu publik akan bertanya, Pemkab Maros fokus ke mana? Jangan sampai fasilitas umum yang merupakan hak masyarakat justru dibiarkan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” tegas Rizal kepada awak media, Minggu (10/5/2026).

Menurut Rizal, pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu munculnya polemik besar atau desakan publik untuk bertindak. Fasum dan fasos merupakan aset publik yang wajib dijaga dan tidak boleh dibiarkan beralih fungsi secara sembarangan.

Ia menegaskan, jika pelanggaran terhadap fasilitas umum terus dibiarkan, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan serta menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

“Masyarakat butuh ketegasan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap pelanggaran yang terjadi terang-terangan di depan mata,” tambahnya.

Zona Merah Sulsel mendesak Pemkab Maros untuk segera melakukan inventarisasi seluruh fasum dan fasos, menertibkan bangunan yang melanggar, serta membuka informasi secara transparan kepada publik terkait aset-aset daerah yang diduga telah beralih fungsi.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa menjaga fasilitas umum bukan sekadar urusan penataan kota, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap hak masyarakat luas. Jika daerah tetangga mampu bertindak tegas, publik menanti keberanian yang sama dari Pemerintah Kabupaten Maros.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top