Maros, Aliansi Media– Aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam publik. Secara kasat mata, kerusakan lingkungan tampak jelas di kawasan tersebut, tepatnya di titik koordinat 5.109915°S, 119.562119°E.
Gunung yang sebelumnya hijau dan dipenuhi pepohonan kini perlahan berubah menjadi hamparan tanah merah dengan bekas galian yang menganga. Dari bagian belakang hingga ke sisi depan kawasan, jejak pengerukan terlihat nyata dan memunculkan kekhawatiran serius akan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Warga sekitar mengaku resah melihat aktivitas alat berat yang terus melakukan pengerukan. Mereka menilai perubahan kontur tanah dan hilangnya vegetasi menjadi tanda nyata kerusakan lingkungan yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
“Dulu gunung tanah ini hijau, sekarang mulai habis dikeruk. Bekas galiannya muncul terus,” ujar Eman, salah seorang warga setempat.
Keterangan serupa disampaikan Rais, warga lainnya, yang menyebut bahwa aktivitas tersebut diduga milik seseorang berinisial Hdr.
“Itu milik Pak Hdr,” ungkap Rais saat ditemui awak media.
Aktivitas tambang yang berlangsung secara terbuka ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan tersebut tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas yang terlihat dari pihak berwenang, meski dampak kerusakan lingkungan tampak jelas di lapangan.
Sekretaris Jenderal Zona Merah Sulawesi Selatan, Rizal, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tersebut.
“Jika secara kasat mata kerusakan lingkungan sudah tampak jelas, maka jangan ada pembiaran. Aparat harus segera bertindak agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa ada oknum yang ikut terlibat atau melindungi aktivitas ilegal ini,” tegas Rizal kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Rizal menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas tambang tersebut wajib dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi lingkungan hidup, agar kerusakan alam di Kabupaten Maros tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.