Uncategorized

Guru PAUD Maros Demo di Tengah Derasnya Hujan, Kadis Pastikan Audiensi ke Kementerian dan BKN

Maros- Sekitar 700 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Maros menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maros, Rabu (25/2/2026). Aksi tersebut dipicu penghapusan jasa upah guru PAUD dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Di tengah guyuran hujan deras, para guru tetap bertahan menyampaikan aspirasi. Mengenakan jas hujan dan membawa poster tuntutan, mereka secara bergantian menyampaikan orasi dengan penuh harap agar pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret.

Ketua Forum PAUD Maros, Fitriani, menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan merupakan bentuk pembelaan terhadap profesi dan keberlangsungan pendidikan anak usia dini.

“Perjuangan kami bukan untuk membandingkan dengan siapa pun. Kami bekerja nyata mendidik anak-anak setiap hari. Hari ini kita kehujanan, tapi ini saksi perjuangan kami,” ujarnya.

Aksi tersebut turut mendapat sorotan dari Laskar Merah Putih. Perwakilannya, Syam, menyatakan dukungan terhadap tuntutan para guru, namun melontarkan kritik keras terhadap kehadiran oknum pejabat internal Disdikbud di barisan depan aksi.

“Kami mendukung guru PAUD sepenuhnya. Tapi pejabat struktural harus paham posisi. Jangan sampai terlihat seolah-olah berseberangan dengan institusi sendiri. Ini soal tanggung jawab jabatan dan etika birokrasi,” tegas Syam.

Ia menilai, persoalan regulasi seharusnya diperjuangkan lebih dahulu melalui mekanisme internal sebelum muncul di ruang demonstrasi terbuka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Wandi B. Putra Patabai, menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan honor tersebut berkaitan dengan aturan nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur bahwa tidak ada lagi pengangkatan maupun pemberian honor di luar skema PPPK.

“Mengenai jasa upah tenaga pendidik di PAUD, aturannya tidak boleh lagi membayar honor untuk honorer selain PPPK Paruh Waktu. Walaupun anggarannya ada, jika tidak ada juknis yang memperbolehkan, kami tidak bisa membayarkan. Jika dilanggar, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak tinggal diam dan tengah menyiapkan langkah konkret untuk mencari solusi terbaik.

“InsyaAllah tanggal 3 kami akan ke kementerian pendidikan dan BKN pusat untuk melakukan audiensi mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.

Kadis juga berharap para guru PAUD tetap bersabar dan tidak menghentikan proses belajar mengajar sambil menunggu hasil audiensi tersebut.

“Kami harap seluruh guru PAUD tetap sabar dan tetap melaksanakan pembelajaran sambil menunggu hasil audiensi dengan pihak BKN dan Kemendiknas,” tutupnya, Mirwan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem?

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet.

Copyright © 2015 Flex Mag Theme. Theme by MVP Themes, powered by Wordpress.

To Top